BELITUNG, JENDELABABEL.COM — Status kepemilikan lahan yang digunakan untuk menara Base Transceiver Station (BTS) di Desa Selat Nasik, Kabupaten Belitung, menjadi sorotan dalam penyelidikan dugaan penyelewengan aset desa yang ditangani Unit Tipikor Polres Belitung.
Kasus ini bermula dari laporan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Selat Nasik, Suhanda alias Bujang (35), terhadap mantan Kepala Desa Selat Nasik, Maryono, terkait dugaan penyewaan lahan yang diklaim sebagai aset desa menggunakan nama pribadi.
Menurut Suhanda, lahan berukuran 30 x 30 meter tersebut disewakan untuk pembangunan menara telekomunikasi dengan nilai kontrak Rp60 juta selama 40 tahun, terhitung sejak 2005 hingga 2045.
Namun, dalam surat bernomor 5636/HK 340/DMT-15017000/2026 tertanggal 23 Oktober 2026, PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel) menyebut nama Maryono tercatat sebagai pemilik lahan berdasarkan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS).
“Pihak yang tercatat sebagai pemilik lahan adalah Bapak Maryono, sehingga lahan dimaksud merupakan lahan milik pribadi,” tulis Manager Aset Regional Office Sumbagsel Mitratel, Fitri Utami, dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Desa Selat Nasik, Anuar.
Mitratel menyatakan tidak dapat membuka informasi nilai sewa dan mekanisme pembayaran kepada publik karena terikat klausul kerahasiaan perjanjian komersial.
Perbedaan klaim tersebut menjadi persoalan yang perlu ditelusuri, terutama terkait status kepemilikan tanah dan dasar penggunaan lahan. Pencantuman nama dalam perjanjian kerja sama belum dengan sendirinya membuktikan status kepemilikan secara hukum.
Kanit Tipikor Polres Belitung, Romanda, membenarkan laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi tengah memeriksa saksi dan menelaah dokumen pendukung.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari pihak terkait, sekaligus menelaah dokumen-dokumen penunjang perkara ini,” ujar Romanda, Rabu (28/10/2026).
Ia menambahkan, penyidik berencana memanggil pihak provider untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Ke depan, kami juga akan melakukan pemanggilan terhadap pihak provider untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memperjelas dasar perjanjian, status lahan, serta pihak yang berhak menerima pembayaran sewa.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Maryono terkait laporan tersebut dan dokumen Mitratel belum mendapatkan jawaban. Penyidik juga belum menyimpulkan ada atau tidaknya tindak pidana dalam perkara ini.
Penulis: [GL]
Editor: [Jendela group]
jb

jb
jb











