JENDELABABEL.COM, PANGKALPINANG — Menjelang berakhirnya masa tugas Kalapas Kelas IIB Sungailiat, Dadang Rais Saputro, Lapas Bukit Semu kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada dugaan adanya aktivitas terlarang berupa pesta narkoba di dalam lingkungan lapas.
Isu tersebut mencuat bersamaan dengan agenda *pergantian pimpinan Lapas Kelas IIB Sungailiat*, yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (19/8/2026).
Isu Lama Diungkit Kembali
Sebelumnya, persoalan dugaan aktivitas terlarang di dalam Lapas Bukit Semut juga pernah disinggung pengacara Surya Dharma.
Dalam pemberitaan Tim Jendela Group pada Juli 2026, Surya yang merupakan kuasa hukum David Yohanes -bos pengolahan tinslag ilegal di Desa Kayu Besi, Kecamatan Namang – sempat mengajak awak media mengungkap dugaan adanya “pesta” di dalam lapas.
ARTIKEL TERAIT.
Pernyataan tersebut kemudian ikut menjadi perhatian, ketika isu dugaan aktivitas narkoba di Lapas Bukit Semut kembali mencuat.
BACA LAGI.
Artikel Tayang 2 Jam Lalu Hilang
Terbaru, media BangkaKriminal.web.id pada Selasa (18/8/2026) siang sempat menerbitkan artikel berjudul _Bagaimana Bisa Adanya Pesta Narkoba di Dalam Lapas Bukit Semut._. Pemberitaan itu disebut memuat dugaan aktivitas terlarang di dalam lapas, termasuk materi visual berupa foto dan video yang beredar melalui WhatsApp.
Namun, hanya sekitar dua jam setelah dipublikasikan, artikel tersebut mendadak tidak dapat diakses dan halaman pemberitaan berubah menjadi 404 Not Found.
BACA JUGA.
Hilangnya artikel itu menimbulkan pertanyaan. Apakah berita ditarik karena alasan tertentu, adanya permintaan klarifikasi, atau hanya persoalan teknis? Hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai penyebab artikel tersebut tidak lagi dapat diakses.

Momentum Klarifikasi Jelang Pergantian
Di tengah munculnya isu tersebut, pergantian Kalapas Dadang Rais Saputro menjadi momentum penting bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan. Sebab, dugaan aktivitas narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan merupakan persoalan serius yang menyangkut keamanan, pengawasan dan integritas institusi.
Pihak Lapas Bukit Semut, Kanwil Ditjenpas Babel maupun aparat penegak hukum. memiliki ruang untuk melakukan klarifikasi dan memastikan kebenaran informasi tersebut.
Jika dugaan itu tidak benar, bantahan disertai data tentu diperlukan. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, publik berhak mengetahui hasil pemeriksaan serta langkah hukum yang telah dilakukan.

Pergantian pimpinan semestinya tidak membuat persoalan tersebut ikut menghilang. Justru, berakhirnya masa tugas Dadang Rais Saputro dapat menjadi momentum, untuk membuka secara terang apa yang sebenarnya terjadi di balik isu dugaan pesta narkoba di Lapas Bukit Semut.
Sebab kini masyarakat dihadapkan pada tiga fakta yang muncul beriringan: isu aktivitas terlarang di dalam lapas, pernyataan yang sebelumnya dilontarkan Surya Dharma, dan artikel pemberitaan yang mendadak berubah menjadi 404.
Ketiganya membutuhkan penjelasan yang terang, agar dugaan tersebut tidak berhenti menjadi tanda tanya, serta memberikan kesan yang baik bagi Kalapas Dadang Rais Saputro, sepeninggalannya di wilayah Kabupaten Bangka.
Penulis: [Tim Jendela Group]
Editor: [Jendela Group]
jb

jb
jb









