Scroll untuk baca artikel
jb
jb jb jb jb
BELITUNG

Bawa Nama Oknum Polisi, Legalitas Koperasi Julo-Julo Diminta Diusut

105
×

Bawa Nama Oknum Polisi, Legalitas Koperasi Julo-Julo Diminta Diusut

Sebarkan artikel ini
11 Ibu Rumah Tangga di Bebute, Terong, Tanjung Binga Adukan Bunga Mencekik dan Penahanan Dokumen

JENDELABABEL.COM, BELITUNG — Praktik pinjaman yang diduga membebankan bunga sangat tinggi serta penahanan dokumen kependudukan milik nasabah kini menjadi sorotan di Kabupaten Belitung.

Sebanyak 11 ibu rumah tangga di kawasan Bebute, Desa Terong, dan Tanjung Binga mengaku mengalami tekanan akibat skema pinjaman yang dinilai memberatkan.

Bunga 4 Kali Lipat

Para nasabah mengaku nilai kewajiban pembayaran terus membengkak hingga beberapa kali lipat dari pinjaman awal. Mereka juga menyebut mengalami penagihan yang membuat mereka merasa tertekan.

BACA JUGA. 

Salah seorang nasabah, Susy mengatakan dirinya semula hanya meminjam Rp1.000.000. Namun seiring berjalannya waktu, total tagihan yang diterimanya disebut telah mencapai sekitar Rp4.200.000.

“Pinjaman kami terus bertambah karena bunga berjalan. Kami merasa sudah tidak sanggup lagi membayar karena nilainya jauh melampaui uang yang kami pinjam,” ujar Susy, Selasa (4/8/2026).

Tidak hanya itu, para nasabah juga mengaku menyerahkan sejumlah dokumen pribadi sebagai jaminan pinjaman. Dokumen yang disebut masih berada di tangan pihak koperasi antara lain KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, hingga buku nikah

BACA LAGI.

https://jendelababel.com/530-hektar-kebun-sawit-sitaan-kejari-belitung-diduga-masih-dipanen-siapa-pengepulnya/

Kuasa Hukum Pertanyakan Legalitas

Merasa dirugikan, para korban kemudian menunjuk penasihat hukum untuk mendampingi penyelesaian persoalan tersebut.

Kuasa hukum para nasabah, Wandi, S.H. menyatakan pihaknya kini mempertanyakan status hukum `legal standing`, badan hukum, serta perizinan operasional *Koperasi Julo-Julo* yang menjalankan aktivitas simpan pinjam di wilayah Kabupaten Belitung.

Menurut Wandi, persoalan ini tidak hanya menyangkut besaran bunga pinjaman yang dinilai sangat tinggi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum lembaga yang menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat.

ARTIKEL TERKAIT. 

“Kami meminta instansi yang berwenang segera memeriksa legal standing dan izin operasional koperasi tersebut. Masyarakat berhak mengetahui apakah kegiatan usaha ini telah memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Wandi (4/8/2026).

Dikaitkan dengan Oknum Polisi

Wandi juga menyoroti adanya pengakuan dari petugas lapangan bernama Juita yang disebut pernah menyampaikan bahwa koperasi tersebut merupakan milik seorang oknum anggota kepolisian.

BACA.

“Apabila benar ada penyampaian seperti itu, kami berharap jangan sampai nama institusi Polri digunakan untuk memberikan tekanan kepada masyarakat. Hal tersebut harus diklarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi kepolisian,” tegasnya.

Dasar Hukum

Secara hukum, setiap badan usaha yang menjalankan kegiatan simpan pinjam wajib memiliki badan hukum dan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila beroperasi dalam bentuk koperasi, maka harus memenuhi ketentuan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Selain itu, apabila dalam praktik penagihan ditemukan adanya unsur ancaman, intimidasi, atau pemaksaan terhadap nasabah, maka perbuatan tersebut dapat dikaji berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Penahanan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, akta kelahiran, maupun buku nikah sebagai jaminan pinjaman juga menjadi perhatian. Praktik tersebut perlu diuji apakah telah memiliki dasar hukum yang sah dan tidak bertentangan dengan hak-hak keperdataan warga negara.

Nasabah Hentikan Pembayaran

Sementara itu, para nasabah menyatakan untuk sementara menghentikan pembayaran karena merasa jumlah cicilan yang telah disetorkan sudah melampaui nilai pinjaman pokok yang mereka terima. Mereka juga meminta seluruh dokumen pribadi yang dijadikan jaminan segera dikembalikan.

“Kami berharap seluruh dokumen kami dikembalikan. Kami juga meminta pemerintah daerah, Dinas Koperasi dan UKM, serta aparat penegak hukum turun tangan memeriksa legalitas koperasi ini dan melindungi masyarakat,” ujar Susy.

JANGAN LEWATKAN. 

Pengakuan Petugas Lapangan

Saat dikonfirmasi, petugas penagih bernama *Juita* membenarkan bahwa koperasi tempatnya bekerja disebut milik seorang oknum anggota kepolisian yang bertugas di Kabupaten Belitung Timur.

Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen legalitas, izin operasional, maupun akta pendirian koperasi, Juita belum dapat memperlihatkan dokumen tersebut maupun memberikan penjelasan lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pengurus koperasi maupun pihak yang disebut sebagai pemilik terkait legalitas usaha tersebut.

Jendelababel membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini..

Penulis: [GL]

Foto: [Ilustrasi]

Editor: [Jendela Group]

jb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!