JENDELABABEL.COM, PANGKALPINANG — Kepemimpinan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional.
Baru-baru ini, Babel berhasil meraih predikat Sangat Baik dengan nilai 89,809 pada Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Tahun 2026, sekaligus menempati peringkat ke-10 secara nasional.
BACA JUGA.
Capaian tersebut menjadi indikator semakin kuatnya tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik, kemudahan berusaha, dan penciptaan iklim investasi yang kondusif di bawah kepemimpinan Gubernur Hidayat Arsani.
Komitmen Birokrasi Profesional
Gubernur Hidayat Arsani menegaskan peningkatan kualitas pelayanan investasi merupakan bagian dari komitmen Pemprov Babel menghadirkan birokrasi yang profesional, responsif, dan memberikan kepastian, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
BACA LAGI.
Menurutnya, kepercayaan investor hanya dapat dibangun melalui pelayanan yang cepat, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang menghambat investasi. Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah didorong terus melakukan inovasi dan memperkuat kolaborasi.
Motivasi Tingkatkan Pelayanan
Keberhasilan Babel masuk jajaran sepuluh provinsi terbaik di Indonesia membuktikan langkah pembenahan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik mulai menunjukkan hasil nyata. Prestasi ini menempatkan Babel sejajar dengan daerah yang memiliki kinerja pelayanan investasi terbaik di tingkat nasional.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Babel, *Hardian*, mengatakan penghargaan tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan investor.
JANGAN LEWATKAN.
“Predikat ‘Sangat Baik’ dan peringkat ke-10 nasional menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan investasi yang cepat, mudah, transparan, dan berkualitas demi mendorong pertumbuhan investasi serta perekonomian Babel,” ujarnya.
Dasar Penilaian Nasional
Penilaian tersebut ditetapkan melalui *Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI Nomor 204.S Tahun 2026* yang ditandatangani Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI, *Rosan Perkasa Roeslani*. Indikator penilaian mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Investasi/BKPM Nomor 2 Tahun 2022.
Prestasi ini diharapkan semakin memperkuat citra Babel sebagai daerah ramah investasi, mampu memberikan kemudahan berusaha, serta menjadi fondasi mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Di bawah kepemimpinan Gubernur Hidayat Arsani, Pemprov Babel menegaskan komitmen terus menghadirkan birokrasi yang melayani, mempercepat investasi, dan membuka peluang ekonomi lebih luas demi terwujudnya Babel yang maju, berdaya saing, dan sejahtera.
Penulis: Irnawati | Foto/Video: Biro Adpim
Editor: Rini | Jendela Group. | Sumber: Biro Adpim Setda Babel
jb

jb
jb
jb
jb











