Scroll untuk baca artikel
jb
jb jb jb jb
BELITUNG

Jawaban Kadishut Soal Tambak PT SHA di Belitung Tuai Pertanyaan: Benarkah Silvofishery Boleh Babat Mangrove

119
×

Jawaban Kadishut Soal Tambak PT SHA di Belitung Tuai Pertanyaan: Benarkah Silvofishery Boleh Babat Mangrove

Sebarkan artikel ini

JENDELABABEL.CO.ID, BELITUNG — Polemik dugaan alih fungsi hutan lindung pantai menjadi tambak kepiting oleh PT Sarana Hacari Abadi (SHA) di Desa Terong, Kecamatan Sijuk, terus menjadi perhatian publik.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Armansyah, memberikan penjelasan terkait status kegiatan perusahaan.

Klaim Kadishut: Bagian Silvofishery HKM

Dalam jawaban tertulis yang diterima Jendelababel (30/7/2026), Armansyah menyampaikan pembukaan lahan tambak merupakan bagian kegiatan pengembangan ekonomi masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial dengan pola silvofishery. Kegiatan dikerjakan oleh Kelompok HKM selaku pemegang izin bersama PT SHA.

ARTIKEL TERKAIT. 

Babat Hutan Mangrove Jadi Tambak Kepiting, Aktivitas PT SHA di Belitung Disorot https://jendelababel.com/8720-2/

Menurut Armansyah, kegiatan terbagi di dua lokasi. Lokasi pertama ada bangunan dan kolam pembenihan. Lokasi kedua berupa kolam penggemukan yang telah dibuka di dalam areal izin HKM Perhutanan Sosial.

Ia juga menyebutkan kegiatan penggemukan kepiting telah berhenti lebih dari 5 tahun karena PT SHA mengalami kendala teknis dan keterbatasan SDM.

Selain itu, Armansyah mengungkapkan pembukaan lahan tersebut saat ini sedang diklarifikasi dan telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Tanjungpandan.

“Pada prinsipnya jika terjadi pelanggaran maka akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Armansyah.

Temuan Lapangan vs Aturan HKM  

Meski demikian, penjelasan tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Berdasarkan ketentuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKM), kegiatan pemanfaatan di kawasan hutan lindung wajib mempertahankan fungsi lindung kawasan dan *tidak boleh mengakibatkan kerusakan ekosistem mangrove*.

Sementara itu, hasil penelusuran Jendelababel di lapangan menemukan adanya sejumlah kolam tambak, bangunan permanen, bak penampung, serta jaringan pipa di tengah kawasan mangrove.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian kegiatan dengan ketentuan teknis silvofishery dan apakah pembukaan lahan dilakukan tanpa menghilangkan fungsi ekologis mangrove.

Akan Ditelusuri Lebih Lanjut  

Jendelababel akan terus menelusuri status izin HKM, dokumen rencana kerja, lokasi areal yang diperbolehkan untuk kegiatan silvofishery, serta hasil klarifikasi yang disebut telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpandan.

Redaksi juga masih berupaya memperoleh tanggapan dari pihak *PT Sarana Hacari Abadi (SHA)* terkait legalitas dan pelaksanaan kegiatan tersebut.

Penulis: [GL]

Foto: [Wartawan Jendela Babel]

Editor: [Jendela Group]

jb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!