JENDELABABEL.COM, BELITUNG – Aktivitas alih fungsi kawasan hutan lindung pantai di Desa Terong, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, kini menjadi sorotan publik. PT Sarana Hacari Abadi (SHA) diduga membabat hutan mangrove untuk pembangunan tambak kepiting.
Kegiatan usaha tambak tersebut diketahui telah lama beroperasi di dalam kawasan yang diduga merupakan hutan lindung pantai. Di lokasi terlihat sejumlah kolam tambak berada di tengah rimbunan mangrove.
BACA JUGA.
Temuan Jendelababel di lapangan pada Selasa (29/7/2026) memperlihatkan beberapa bangunan permanen, bak penampung, serta jaringan pipa yang digunakan sebagai saluran masuk dan keluar air laut untuk operasional tambak.
Ini Punya PT SHA
Salah seorang pekerja di lokasi, Kurniawan saat dikonfirmasi mengenai kepemilikan usaha tambak tersebut menyatakan bahwa tambak tersebut merupakan milik PT Sarana Hacari Abadi (SHA).
“Ini punya PT SHA, pimpinan kami Pak Nugraha, orang Jakarta,” ujar Kurniawan.
Keberadaan tambak tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas kegiatan, status perizinan, serta kesesuaiannya dengan fungsi kawasan hutan lindung pantai.
JANGAN LEWATKAN.
https://jendelababel.com/pemkab-bangka-tengah-sosialisasikan-246-inovasi-daerah/
Pasalnya, ekosistem mangrove memiliki fungsi strategis sebagai pelindung garis pantai dari abrasi, habitat berbagai biota pesisir, penyerap karbon, serta penyangga keseimbangan lingkungan.
Aturan Larang Alih Fungsi Hutan Lindung
Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Permen LHK Nomor 4 Tahun 2023 pemanfaatan kawasan melalui skema Perhutanan Sosial maupun Hutan Kemasyarakatan pada kawasan hutan lindung wajib mempertahankan fungsi lindung kawasan.
Kegiatan yang mengubah fungsi kawasan atau mengakibatkan kerusakan ekosistem mangrove pada prinsipnya tidak diperkenankan.
Selain itu, PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove menegaskan pentingnya perlindungan ekosistem mangrove dari aktivitas yang berpotensi menyebabkan kerusakan atau penurunan fungsi ekologis.
BACA LAGI.
https://jendelababel.com/pwi-pusat-dan-hotman-paris-sepakat-akhiri-polemik/
Apabila pembukaan tambak di dalam kawasan hutan lindung dilakukan tanpa izin yang sah atau dengan cara membabat mangrove, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan perlindungan lingkungan.
Minta Konfirmasi ke Instansi Terkait
Hingga berita ini diterbitkan, Jendelababel masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PT Sarana Hacari Abadi (SHA), Balai Pengelolaan Hutan, Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta Balai Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan mengenai status kawasan, perizinan usaha, dan legalitas kegiatan tambak tersebut.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Jendelababel membuka ruang hak jawab dan *hak koreksi* kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Penulis: GL.
Editor: Jendela Group.
jb

jb
jb
jb
jb











