JENDELABABEL.COM, BELITUNG — Keberadaan Kafe BorJuice di kawasan Kampung Ujung, Jalan Sriwijaya, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung menjadi sorotan. Hal ini disebabkan oleh areal parkir kafe yang dinilai tidak memadai untuk menampung kendaraan pengunjung, terutama kendaraan roda empat. Akibatnya, sejumlah kendaraan terpaksa parkir di badan jalan.
Sejumlah pengendara mengaku merasa terganggu dengan banyaknya kendaraan roda empat pengunjung yang parkir di badan jalan di depan Kafe BorJuice. Menurut mereka, kondisi tersebut menyebabkan ruas jalan menjadi lebih sempit dan menyulitkan kendaraan yang melintas, terutama pada malam hari dan jam ramai pengendara.
BACA JUGA.
“Kalau malam atau jam ramai, mobil yang parkir sampai memakan badan jalan. Ini sangat mengganggu pengguna jalan lain dan seharusnya ada solusi dari pengelola usaha maupun pihak terkait,” keluh seorang pengendara, (4/6/2026).
Sementara itu, pemilik Kafe BorJuice, Wili, saat dikonfirmasi mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya memang belum memiliki areal parkir khusus untuk kendaraan roda empat. Menurutnya, area parkir yang tersedia saat ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua.
Wili mengatakan kendaraan roda empat yang parkir di badan jalan telah diatur oleh petugas parkir, yang menurutnya merupakan petugas resmi dan telah bekerja sama dengan Dinas Perhubungan.
“Kendaraan yang parkir di badan jalan sudah diserahkan kepada petugas parkir yang legal. Petugas parkir sudah bekerja sama dengan Dinas Perhubungan,” ujar Wili, Jumat (4/6/2026).
Menurut Wili, penggunaan badan jalan sebagai tempat parkir bukan hanya terjadi di depan Kafe BorJuice. Ia menyebut terdapat sejumlah tempat usaha lain di sepanjang Jalan Sriwijaya yang juga memanfaatkan badan jalan untuk parkir pengunjung.
“Di sepanjang Jalan Sriwijaya banyak tempat usaha yang parkir menggunakan badan jalan, seperti Loca Loco dan masih banyak yang lainnya,” kata Wili
Meski demikian, Wili mengaku pihaknya saat ini sedang mengupayakan penyediaan areal parkir khusus bagi kendaraan roda empat guna mengakomodasi kebutuhan pengunjung dan mengurangi penggunaan badan jalan sebagai lokasi parkir.
“Areal parkir khusus roda empat masih kami upayakan,” ungkapnya.
Kondisi tersebut berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan lainnya. Terlebih, lokasi kafe relatif dekat dari simpang perempatan (lampu merah) Kampung Ujung, sehingga kendaraan yang parkir di badan jalan dapat mengurangi ruang gerak kendaraan yang melintas maupun yang hendak berbelok di persimpangan.
Menanggapi perihal tersebut, Firky Abdillah selaku staf Dinas Perhubungan Provinsi Bangka Belitung menegaskan bahwa Jalan Sriwijaya merupakan jalan provinsi, sehingga tidak dapat digunakan sebagai fasilitas parkir kendaraan.
JANGAN LEWATKAN.
“Karena status Jalan Sriwijaya merupakan jalan provinsi, maka sepanjang ruas jalan tersebut tidak boleh digunakan sebagai tempat fasilitas parkir. Kewajiban penyediaan lahan parkir menjadi tanggung jawab pemilik usaha,” tulis Firky Abdillah kepada awak media melalui pesan WhatsApp (4/6/2026).
Menurut Firky Abdillah, berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, fasilitas parkir untuk umum harus diselenggarakan di luar ruang milik jalan. Selain itu, parkir yang mengganggu fungsi jalan dan keselamatan lalu lintas dapat menjadi objek penertiban oleh instansi berwenang.
Masyarakat berharap pihak terkait, baik pengelola usaha maupun instansi perhubungan, dapat melakukan evaluasi guna mencegah terjadinya kemacetan maupun kecelakaan lalu lintas di kawasan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung tidak mendapatkan respons. (GL/ Jendela Group)
jb

jb
jb
jb











