JENDELABABEL.COM, BELITUNG –- Aktivitas pengolahan kaolin milik PT Alter Abadi diduga masih berlangsung meskipun Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) perusahaan disebut sebut telah berakhir.
Temuan ini memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas kegiatan pertambangan dan pengolahan yang masih berjalan di lapangan
Pantauan awak media pada Sabtu (30/5/2026) menunjukkan sejumlah karyawan masih beraktivitas di area tambang, Mesin pengolahan kaolin tampak beroperasi, sementara aktivitas produksi berlangsung seperti biasa tanpa tanda-tanda penghentian operasional.
Saat ditemui awak media, salah seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku hingga saat ini belum menerima instruksi penghentian kegiatan dari manajemen perusahaan.
BACA.
“Sementara ini kita kerja dari pagi. Operasional jalan 24 jam dengan tiga shift. Belum ada perintah off dari manajemen,” ujar pekerja yang mengoperasikan mesin pengolahan kaolin. Sabtu, (30/05/2026)
Temuan di lapangan juga menunjukkan satu unit alat berat jenis ekskavator terparkir di sisi area lubang tambang penggalian kaolin. Keberadaan alat berat tersebut menguatkan dugaan bahwa aktivitas penambangan masih berlangsung.
seorang sumber internal perusahaan yang juga bekerja di PT Alter Abadi. Menyebutka bahwa alat berat tersebut hampir setiap hari digunakan untuk melakukan penggalian material kaolin.
“Kalau ekskavator itu memang tiap hari kerja menggali tanah kaolin. Karyawan yang bekerja dibagi tiga shift, dan satu shift biasanya sekitar enam orang,” ungkap sumber tersebut kepada awak media.
Keterangan serupa juga disampaikan sumber internal lainnya yang mengaku sebagai operator alat berat jenis ekskavator. Menurutnya, kegiatan penggalian kaolin masih rutin dilakukan dengan menggunakan lebih dari satu unit alat berat.
“Kami tiap hari jalan gali kaolin. Biasanya pakai dua alat berat. Kalau jam kerja alat tidak tentu, tergantung perintah atasan dan kebutuhan produksi di lapangan,” ujar sumber yang meminta namanya tidak dipublis.(30/05/2026)
Pernyataan dari 3 sumber internal yang berbeda tersebut mengindikasikan bahwa aktivitas penggalian bahan baku kaolin masih berlangsung secara aktif dan menjadi bagian dari rantai produksi perusahaan.
berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, status wilayah PT Alter Abadi saat ini disebut hanya berupa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Dalam sistem perizinan pertambangan, WIUP merupakan wilayah yang ditetapkan untuk kegiatan usaha pertambangan dan bukan merupakan izin yang dapat dijadikan dasar untuk melakukan kegiatan operasi produksi.
Persoalan ini menambah daftar polemik yang sebelumnya telah mencuat terkait PT Alter Abadi, mulai dari dugaan tumpang tindih lahan, keberadaan Surat Keterangan Tanah (SKT) di dalam wilayah izin usaha pertambangan, hingga dugaan perbedaan lokasi kegiatan dengan dokumen perizinan yang pernah menjadi sorotan publik.
BERITA TERKAIT.
Jika informasi mengenai berakhirnya IUP Operasi Produksi tersebut benar, maka aktivitas penambangan maupun pengolahan yang masih berlangsung berpotensi bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut, kegiatan operasi produksi wajib dilakukan berdasarkan perizinan yang sah dan masih berlaku.
Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap persoalan tersebut dan segera melakukan penertiban apabila ditemukan aktivitas pertambangan yang tidak lagi memiliki dasar perizinan yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Alter Abadi belum memberikan tanggapan resmi terkait status perizinan maupun dasar hukum operasional perusahaan yang masih berlangsung.
Sementara itu ESDM provinsi dalam upaya konfirmasi
Hak jawab terbuka apabila pihak PT alter abadi telah memberikan keterangan resmi. (GL/Jendela Group)
jb

jb
jb
jb











