Scroll untuk baca artikel
jb
jb jb jb
BELITUNG

Puluhan SKT Tahun  1994 WIUP PT Alter Abadi Diduga Fiktif, Warga Akan Bawa ke Gubernur dan Kejati Babel.

106
×

Puluhan SKT Tahun  1994 WIUP PT Alter Abadi Diduga Fiktif, Warga Akan Bawa ke Gubernur dan Kejati Babel.

Sebarkan artikel ini

JENDELABABEL.COM, BELITUNG — Polemik Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kaolin milik PT Alter Abadi di Desa Air Seruk kembali memanas setelah muncul dokumen hasil rapat dengar pendapat DPRD Kabupaten Belitung tahun 2023 yang menyoroti keabsahan puluhan Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1994/1995.

Persoalan ini menjadi perhatian masyarakat karena areal yang diklaim perusahaan disebut mencapai sekitar 300 hektare dan berada di kawasan yang saat ini telah menjadi perkebunan warga secara turun-temurun.

Warga menyebut sebagian besar masyarakat kini menggantungkan hidup dari sektor perkebunan setelah terjadi pergeseran mata pencaharian dari aktivitas tambang ke kebun.

Sekretaris Forum Peduli Kampung, Wanti, mengatakan hingga saat ini terdapat sekitar 250 warga yang memiliki kebun di dalam WIUP PT Alter Abadi dengan luas diperkirakan mencapai 250 hektare.

BERITA TERKAIT.

Menurutnya, masyarakat bersama Forum Peduli Kampung sudah memperjuangkan persoalan tersebut sejak tahun 2016 agar kebun masyarakat dapat dikeluarkan atau di-enclave dari area WIUP perusahaan.

“Kami bersama masyarakat sudah dari tahun 2016 berjuang sampai ke tingkat provinsi dan kami menyampaikan aspirasi ke DPRD Kabupaten Belitung agar kebun masyarakat bisa dikeluarkan dari WIUP karena itu sumber penghidupan warga,” ujar Wanti kepada awak media (27/05/2026)

Ia juga mempertanyakan keabsahan puluhan SKT tahun 1994 yang disebut menjadi dasar penguasaan lahan oleh perusahaan.

JANGAN LEWATKAN. 

Menurutnya, nama-nama dalam SKT tersebut bukan masyarakat yang berdomisili di Desa Air Seruk, melainkan orang-orang dari luar Pulau Belitung.

Sorotan terhadap SKT tersebut ternyata juga pernah mengemuka dalam rapat dengar pendapat DPRD Kabupaten Belitung pada 24 Januari 2023.

Dalam dokumen catatan rapat DPRD yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belitung saat itu, Hendra Pramono, sejumlah pihak menyampaikan pandangan terkait polemik lahan tersebut.

Perwakilan warga Desa Air Seruk dalam rapat menyebut lahan SKT PT Alter Abadi berada di area perkebunan masyarakat dan selama bertahun-tahun tidak pernah diketahui secara jelas batas maupun penguasaan fisiknya.

BACA.

https://jendelababel.com/gebrakan-baru-dispora-belitung-di-bawah-edi-usdianto-siap-cetak-atlet-berprestasi-dan-pemuda-berkualitas/

Bahkan disebut tidak pernah ada pemasangan patok di lapangan sehingga masyarakat baru mengetahui keberadaan SKT tersebut setelah muncul persoalan pada tahun 2021.

Sementara itu, Kepala Desa Air Seruk saat rapat berlangsung menyatakan pemerintah desa belum mengeluarkan rekomendasi untuk peningkatan status menjadi sertifikat karena masih terdapat persoalan yang belum selesai.

Dalam rapat tersebut juga disebutkan arsip SKT tidak tersimpan di pemerintah desa serta keabsahan tanda tangan kepala desa pada masa penerbitan SKT turut diragukan.

“Keterangan untuk perkebunan dan keabsahan tanda tangan kepala desa saat menjabat juga diragukan,” demikian tertulis dalam dokumen rapat tersebut.

Di sisi lain, pihak PT Alter Abadi dalam rapat menyampaikan bahwa seluruh proses yang dilakukan perusahaan tidak melanggar hukum dan menyebut IUP perusahaan telah ada sejak tahun 1980-an.

Namun sejumlah anggota DPRD Kabupaten Belitung menilai terdapat persoalan administrasi dalam penerbitan SKT karena di dalam areal tersebut telah ada masyarakat yang lebih dahulu berkebun.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Belitung suparno,dalam rapat bahkan menyebut asal-usul penerbitan SKT masih dipertanyakan dan secara pribadi menilai SKT tersebut cacat hukum,Selain itu, DPRD juga menyoroti adanya nama pemilik SKT yang berasal dari luar daerah sehingga memunculkan tanda tanya terkait proses penerbitannya pada tahun 1994/1995.

Dalam kesimpulan rapat, pimpinan DPRD Kabupaten Belitung saat itu merekomendasikan kepada kepala desa untuk mencabut SKT yang diterbitkan di atas lahan IUP PT Alter Abadi.

DPRD juga merekomendasikan agar BPN Kabupaten Belitung tidak memproses pengusulan sertifikat dari SKT yang dinilai bermasalah tersebut,Meski demikian, hingga kini rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti dan SKT yang dipersoalkan masih belum dicabut.

Wanti yang mewakili forum peduli kampong dan kelompok tani akan membawa perihal ini kepada kajati Babel dan gubernur babel agar dapat segera mengevaluasi keabsahan puluhan SKT tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri proses penerbitannya.

BACA JUGA. 

Selain itu, ia juga meminta agar seluruh perizinan PT Alter Abadi turut dievaluasi guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan perkebunan di dalam area WIUP.

“Kami akan membawa persoalan ini ke kajati dan gubernur Babel agar bisa mengevaluasi keabsahan SKT tersebut serta mengevaluasi seluruh perizinan PT Alter Abadi agar persoalan ini bisa terang dan masyarakat mendapatkan kepastian,” tegas Wanti.

Kondisi itu membuat polemik lahan antara masyarakat dan perusahaan terus berlarut-larut, sementara ratusan warga masih menggantungkan hidup dari kebun yang berada di dalam area WIUP tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan dan dari berita sebelumnya pihak pt alter abadi tidak pernah menjawab konfirmasi awak media.

Hak jawab akan dimuat secara proporsional apabila pihak pt alter abadi telah memberikan keterangan resmi. (GL/Jendela Group)

jb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!