JENDELABABEL.COM, PANGKALPINANG —Kejaksaan Agung RI menyita aset milik Tamron alias Aon dalam perkara Tata Niaga Timah yang taksir merugikan negara 271 triliun.
Berdasarkan informasi yang beredar tim Pidana Khusus (Pidsus) dan Pemulihan Aset Negara melakukan penyitaan berupa rumah, ruko dan tanah hingga perkebunan yang tersebar di berbagai Kabupaten Kota di Bangka Belitung.
Operasi ini dimotori oleh Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada JAM PIDSUS, Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, serta didampingi Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA.
Rincian Aset yang Disita Kejagung
Agar lebih mudah dipahami, berikut adalah daftar aset tanah dan bangunan yang berhasil dieksekusi oleh tim Kejaksaan selama tiga hari operasi:
Hari Pertama: Selasa, 9 Juni 2026 (Bangka Selatan)
Kelurahan Payung, Kecamatan Payung: 1 bidang tanah/bangunan seluas 503 m2 SHM No. 00118 atas nama Tamron.
Hari Kedua: Rabu, 10 Juni 2026 Bangka Selatan dan Bangka Tengah.
Desa Nangka, Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan.
Masih dalam penelusuran.
1 Bidang tanah/bangunan seluas 839.671 m2.
1 Bidang tanah/bangunan seluas 2.515.858 m2
Kelurahan Simpang Perlang: 1 Bidang tanah/bangunan seluas 10.549 m2 (SHM No. 00058 atas nama Tamron).
Kelurahan Koba: 1 Bidang tanah/bangunan seluas 273 m2 (SHM No. 01000 atas nama Suwito Gunawan).
Kelurahan Arung Dalam:
1 Bidang tanah/bangunan seluas 19.791 m2 (SHM No. 0726 atas nama Tamron.
Kecamatan Pangkalan Baru (Bangka Tengah):Kelurahan Beluluk: 1 Bidang tanah/bangunan seluas 19.065 m2 (SHM No. 0274 atas nama Tamron.
JANGAN LEWATKAN.
Hari Ketiga: Kamis, 11 Juni 2026 Kota Pangkalpinang.
Kecamatan Bukit Intan:
Masih penelusuran.
Kelurahan Bacang: 1 Bidang tanah/bangunan seluas 9.927 m2 (SHM No. 01132 atas nama Tamron.
Kelurahan Pasir Putih: 1 bidang tanah/bangunan seluas 12.500 m2 (SHM No. 00133 atas nama Suwito Gunawan.(Kaki tangan Tamron)
Menanggapi hal tersebut Tokoh Pemuda Melayu Babel Abie Ridwansyah atau akrab disapa Abie, menyatakan apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI
“Pertama, saya mengapresiasi kinerja Kejaksaan RI yang telah mengeksekusi aset terpidana megakorupsi tata niaga timah,” ungkap Abie Jumat, (12/6/2026)
Kedua, selama ini sudah belasan masyarakat terjerat hukum karena memanen hasil kebun sitaan Kejagung di beberapa daerah seperti Desa Penyak, Terentang dan Koba
“Sejujurnya, sebagai putera daerah, kita prihatin. Akibat lamanya Kejagung lambannya mengeksekusi aset sitaan, momen itu dijadikan ajang panen bagi warga yang berujung pada pemidanaan hal itu terjadi karena tidak adanya kepastian hukum” Katanya.
BACA LAGI.
Masih menurut Abie, dengan adanya kepastian hukum, seluruh aset yang disita adalah milik negara dalam hal ini dibawah kekuasaan Kejaksaan Agung.
Sebagai bentuk kearifan lokal, Tokoh Pemuda Melayu Babel ini meminta Kejagung melibatkan peran serta masyarakat setempat atau warga lokal. Karena menurut hemat Abie, selain bisa menciptakan lapangan kerja di saat ekonomi sedang tidak baik-baik saja juga bisa menambah pemasukan daerah dan negara khususnya.
“Harapan kita sebagai putera daerah, akan sangat arif dan bijak jika Kejagung melibatkan masyarakat setempat. Jangan sampai masyarakat hanya jadi penonton. Tentunya dengan melibatkan masyarakat lokal, selain memberikan pekerjaan juga meningkatkan ekonomi masyarakat hingga bisa mendongkrak APBD daerah” tutup Abie didepan awak media. (GL/Jendela Group)
jb

jb
jb
jb











