JENDELABABEL.COM, SIJUK BELITUNG — .Pengalihan lahan HGU PT Aroma Envisari seluas 199,8 hektare ke PT Agro Makmur Abadi senilai Rp7 miliar kini jadi sorotan. Dokumen Kanwil BPN Babel tertanggal 5 November 2018 menunjukkan lahan itu sudah masuk kategori terindikasi terlantar sebelum dialihkan.
Surat bernomor 1042/19-19.600/XI/2018 itu memerintahkan identifikasi fisik lahan mulai 6 November 2018, mengacu pada PP No. 11/2010. Artinya, transaksi diduga terjadi saat lahan sedang dalam pengawasan pemerintah.
BACA JUGA.
Sejumlah pihak menilai Kejanggalan dari sisi harga Rp7 miliar untuk 199,8 Ha hanya Rp3.503/m², termasuk dibawah NJOP areal tidak produktif ,Jauh di bawah harga pasar Belitung saat itu Diperkirakan 20.000/m2,Publik menduga ini modus mengamankan aset sebelum diambil alih negara.
Secara hukum, PP No. 20/2021 menegaskan HGU yang tidak diusahakan bisa ditetapkan terlantar dan dicabut setelah melalui peringatan dan evaluasi. Pasal 18 PP No. 40/1996 juga melarang peralihan HGU tanpa persetujuan Menteri ATR/BPN, apalagi jika sedang bermasalah.
BACA LAGI.
Sejumlah pihak kini mendesak ATR/BPN, dan aparat penegak hukum mengusut legalitas transaksi serta peran pihak yang terlibat, termasuk nama mantan pejabat tinggi Wakil Gubernur Babel berinisial SS diduga disebut ikut mengetahui prosesnya.
Hingga kini, kendati sudah di konfirmasi, PT Aroma Envisari dan SS mantan pejabat tinggi serumpun sebalai belum memberikan jawaban. Sementara, PT Agro Makmur Abadi dalam upaya konfirmasi. (GL/Jendela Group)
jb
jb
jb
jb
jb











