Scroll untuk baca artikel
jb jb
jb jb jb
BELITUNG

Satgas PKH dan Gakkum Diuji di Belitung: Data Berbeda, Status Lahan PT BJS Jadi Sorotan 

104
×

Satgas PKH dan Gakkum Diuji di Belitung: Data Berbeda, Status Lahan PT BJS Jadi Sorotan 

Sebarkan artikel ini

JENDELABABEL.COM, BELITUNG — Status lahan PT Bivanki Jaya Sejahtera (PT BJS) di Jalan Teluk Gembira, Desa Membalong, Belitung, menjadi sorotan setelah muncul perbedaan data antara Berita Acara Tata Batas 1996 dan SK Menhut 798/2012.

Berdasarkan surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No. S.226/KUH/PIKW.1/PLA.2/8/2021 tanggal 13 Agustus 2021, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIII Pangkalpinang menyatakan lahan seluas ±46 ha milik PT BJS berada dalam kawasan Hutan Lindung Sungai Brang IV. Kesimpulan itu didasarkan pada Berita Acara Tata Batas kawasan hutan tahun 1996.

Namun dalam surat yang sama, KLHK juga menyebut peta lampiran Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.798/Menhut-II/2012 menempatkan lahan tersebut di Area Penggunaan Lain (APL), bukan kawasan hutan.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 35 dan Pasal 524 Permen LHK No. 7 Tahun 2021, areal izin lokasi PT BJS berstatus sebagai kawasan hutan,” tulis Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan KLHK dalam surat tersebut.

KLHK merekomendasikan dilakukan tata batas ulang sesuai peta SK Menhut 798/2012 dengan menghapus sebagian pal batas hasil tata batas sebelumnya. Hingga surat itu diterbitkan, belum ada informasi perubahan status kawasan secara resmi.

Kasus tersebut pun dianggap menjadi ujian bagi aparat penegak hukum lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan.

Di tengah gencarnya pemerintah pusat melakukan penertiban kawasan hutan yang dikuasai tanpa legalitas, publik mempertanyakan sejauh mana aparat akan menindak dugaan pengaburan status kawasan hutan di daerah. Masyarakat menilai penanganan kasus yang menyeret PT BJS perlu dilakukan secara terbuka dan menyeluruh agar tidak menimbulkan kesan adanya tebang pilih dalam penegakan hukum.

Apabila dugaan penguasaan kawasan hutan tanpa izin terbukti, praktik itu berpotensi melanggar Pasal 92 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Aturan tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.

Publik mendesak agar aparat tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif semata, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya unsur pidana apabila ditemukan dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan status kawasan sebenarnya.

Sejumlah pihak menilai, apabila persoalan ini dibiarkan tanpa penanganan serius, maka dapat menjadi preseden buruk terhadap tata kelola kawasan hutan di daerah. Kasus ini sekaligus dinilai menjadi momentum bagi aparat untuk menunjukkan komitmen penegakan hukum terhadap dugaan penguasaan kawasan hutan tanpa pandang bulu, termasuk apabila melibatkan korporasi.

Awak media telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan manajemen PT Bivanki Jaya Sejahtera pada 18 Mei 2026 terkait dugaan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun penjelasan resmi yang diberikan..

Hak jawab dari kedua pihak akan dimuat pada pemberitaan jendelaBabel.com berikutnya. (Jendela Group)

jb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!