Scroll untuk baca artikel
jb jb
jb jb jb
BELITUNG

Jalur Timah Laut Ulim Terungkap, Warga Soroti Rantai Pembeli Hingga Kolektor

105
×

Jalur Timah Laut Ulim Terungkap, Warga Soroti Rantai Pembeli Hingga Kolektor

Sebarkan artikel ini

JENDELABABEL.COM, BELITUNG – Kasus penahanan 10 penambang tradisional di kawasan Laut Ulim tidak hanya memunculkan polemik soal penegakan hukum, tetapi juga membuka dugaan rantai distribusi timah ilegal yang disebut melibatkan pengelola “meja goyang” hingga kolektor. Rabu, (13/5/2026)

Informasi yang dihimpun menyebutkan, 10 penambang kecil yang diamankan dan resmi ditahan oleh Satpolairud Polres Belitung pada Minggu (3/5/2026), diduga menjual hasil tambang mereka kepada seorang pengelola meja goyang ( istilah alat pengolahan awal pasir timah) di wilayah Cangkok bernama Adrian. Dari pengakuan keluarga tersangka, timah tersebut kemudian diteruskan ke pihak lain sebelum akhirnya masuk ke jalur smelter.

Saat dikonfirmasi pada Selasa (12/5) Adrian membenarkan bahwa dirinya membeli timah dari para penambang tersebut. Namun ia mengaku tidak mengetahui jika pasir timah yang dibelinya berasal dari kawasan Laut Ulim yang diduga masuk area terlarang..

“Iya benar saya membeli timah mereka, tapi saya tidak tahu kalau itu berasal dari Laut Ulim,” ujar Adrian.

BACA.

Adrian juga mengungkapkan bahwa timah yang dikelolanya rutin dikirim setiap pekan kepada seseorang bernama Feris.

“Kalau timahnya saya masuk ke Feris pak, setau saya masuk ke PT timah juga” Terang Adrian.

Di sisi lain, penahanan para penambang kecil memicu reaksi dari sejumlah warga dan tokoh masyarakat,Mereka menilai penegakan hukum semestinya tidak berhenti pada pekerja lapangan, tetapi juga menyasar pihak-pihak yang diduga menjadi penampung maupun penghubung distribusi timah.

“Kami menambang hanya untuk makan. Kenapa hanya rakyat kecil yang ditangkap, sementara mereka yang membeli timah ilegal tidak disentuh?” ungkap H ( inisial) kepada awak media, Rabu (6/5).

Ia juga menambahkan bahwa hasil tambang dari Laut Ulim tersebut dibeli oleh pihak pengelola ‘meja goyang’ yang diduga mengalir ke PT Timah.

Perihal ini mematik sorotan tajam Tokoh Masyarakat Peduli Belitung (MPB), Sabriansyah. Dirinya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) membuka secara terang rantai perdagangan timah tersebut agar tidak muncul kesan hukum hanya menyasar masyarakat kecil.

“Kalau memang ada jalur pembelian dan pengiriman timahnya, maka semua pihak yang terlibat juga harus diperiksa. Jangan sampai yang bekerja di lapangan ditahan, sementara jalur distribusinya tidak disentuh,” tegasnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 161, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian mineral yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin lainnya dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Aturan ini menegaskan bahwa penadah hasil tambang ilegal juga dapat dijerat pidana.

Menurut warga, persoalan tambang rakyat di Belitung selama ini bukan hanya soal aktivitas penambangan, tetapi juga berkaitan dengan tata niaga timah yang melibatkan banyak pihak. Mereka berharap aparat dapat mengusut aliran timah secara menyeluruh agar penegakan hukum berjalan adil dan transparan.

Hingga berita ini di publish, Satpolairud dan PT Timah Tbk dalam upaya konfirmasi. (Gilang/Jendela Group)

jb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *