JENDELABABEL.COM, BELITUNG, – Praktik kamuflase dokumen dan rekayasa status lahan kembali terungkap di Kabupaten Belitung. Kali ini sorotan tertuju pada PT Bivanki Jaya Sejahtera (PT. BJS) yang diduga keras berupaya menguasai lahan seluas sekitar 46 hektare di Desa Membalong, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, dengan cara memanipulasi aturan dan status kawasan hutan demi kepentingan pribadi perusahaan. Jum’at, (15/5/2026)
Kasus ini terungkap setelah awak media mendapatkan salinan surat resmi tanggapan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, bernomor S.226/KUM/PKMU.1/PLA.2/6/2021 tertanggal 13 Agustus 2021. Surat tersebut berisi jawaban atas permohonan klaim lahan yang diajukan langsung oleh Direktur PT Bivanki Jaya Sejahtera tertanggal 16 April 2021.
Di dalam surat permohonannya, pihak PT BJS secara tegas menyatakan bahwa lahan seluas ± 46 hektare yang dikuasainya tersebut adalah wilayah yang berstatus Di Luar Kawasan Hutan atau Areal Penggunaan Lain (APL). Dasar argumen perusahaan merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah serta Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.798/Menhut-II/2012.
BERITA TERKAIT.
Lebih jauh lagi, PT BJS mengklaim, berdasarkan Berita Acara Tata Batas tertanggal 12 Maret 1996, lahan tersebut masuk dalam kawasan Hutan Lindung Sungai Brang IV, namun karena adanya perubahan aturan, statusnya berubah menjadi APL dan sah menjadi hak kelola perusahaan. Pihak perusahaan bahkan meminta pemerintah melakukan perubahan batas kawasan secara resmi agar status lahan tersebut sepenuhnya lepas dari kawasan hutan.
Namun, hasil penelusuran dan telaahan hukum serta spasial yang dilakukan tim teknis KLHK membuktikan sebaliknya. Fakta yang terungkap justru menunjukkan adanya ketidaksesuaian data yang mencurigakan, yang diduga kuat sebagai bentuk kamuflase dokumen demi menguasai lahan.
Berdasarkan analisis teknis KLHK yang tertuang dalam surat tersebut, ditemukan fakta penting:
1. Secara yuridis dan administrasi, seluruh areal lokasi yang diklaim PT BJS ternyata masih dan tetap berada di dalam Kawasan Hutan Lindung Sungai Brang IV, sesuai Berita Acara Tata Batas yang sah dan berlaku.
2. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.798/Menhut-II/2012 yang dijadikan alasan utama PT BJS ternyata tidak mengubah status dasar kawasan tersebut. Dalam aturan itu, wilayah tersebut tetap tergambar dan ditetapkan sebagai kawasan hutan, bukan Areal Penggunaan Lain (APL) seperti yang diklaim perusahaan.
3. Pihak PT BJS diduga hanya mengambil potongan kecil dari peraturan, memotong ketentuan pasal, dan menafsirkannya sepihak seolah-olah lahan tersebut sudah beralih fungsi menjadi lahan bebas. Padahal, dalam Bab VI Ketentuan Peralihan Pasal 524 Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021 dijelaskan tegas: “Peta Penetapan Kawasan Hutan yang sah dan terakhir adalah acuan mutlak, meskipun ada revisi RTRW, selama belum ada penetapan baru dari Menteri, status kawasan hutan tetap berlaku.”
BACA.
Artinya, klaim PT BJS bahwa lahan itu sudah berubah statusnya menjadi bukan hutan, adalah rekayasa dan penafsiran sepihak yang keliru. Pihak perusahaan diduga sengaja melakukan kamuflase dengan menggabung-gabungkan dokumen lama, mengutip aturan secara terpotong, dan memanipulasi data spasial demi menciptakan kesan seolah-olah lahan itu milik sah perusahaan dan bebas dikembangkan.
Menurut sumber di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup, modus seperti ini sudah sering terjadi. Perusahaan besar sengaja mengajukan permohonan peninjauan ulang batas kawasan dengan membawa dokumen-dokumen lama atau aturan yang tidak relevan, berharap ada kelalaian petugas atau proses birokrasi yang lambat, sehingga mereka bisa menguasai lahan terlebih dahulu sebelum status hukum yang sebenarnya terungkap.
“PT BJS tahu betul itu kawasan hutan lindung. Tapi mereka berani-beraninya mengajukan surat klaim, bilang itu APL, pakai dasar peraturan yang tidak pas. Ini jelas strategi kamuflase. Tujuannya cuma satu: menguasai lahan seluas 46 hektare itu dengan cara mengaburkan status hukumnya,” ungkap pengamat lingkungan yang enggan disebutkan namanya.
BACA JUGA
Dalam kesimpulan surat KLHK, ditegaskan dengan tegas bahwa: “Mengingat bahwa pada lokasi tersebut pernah dilakukan penataan batas kawasan hutan sesuai Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan Lindung Sungai Brang IV, maka sesuai ketentuan Pasal 35 dan Pasal 524 Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021, areal izin lokasi PT BJS berstatus sebagai kawasan hutan.”
KLHK juga mengingatkan, meskipun ada Keputusan Menteri SK.798 Tahun 2012, perubahan fungsi menjadi APL di wilayah sekitar tidak serta merta mengubah batas kawasan hutan yang sudah ditetapkan sejak tahun 1996. Perubahan batas kawasan hutan hanya sah jika ada Berita Acara Tata Batas baru yang ditandatangani tim teknis dan ditetapkan Menteri, yang dalam kasus ini tidak pernah ada.
Kasus ini menegaskan dugaan kuat bahwa PT Bivanki Jaya Sejahtera berupaya keras menguasai lahan seluas puluhan hektare dengan cara memanipulasi dokumen, mengaburkan aturan, dan melakukan kamuflase status lahan. Akibatnya, kawasan hutan lindung yang seharusnya dijaga kelestariannya terancam rusak dan hilang dari peta, sementara keuntungan sepihak dinikmati perusahaan.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari manajemen PT Bivanki Jaya Sejahtera (BJS) terkait temuan dugaan manipulasi dokumen ini.
Masyarakat dan pemerhati lingkungan berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera menindak tegas, agar praktik kamuflase lahan demi kepentingan korporat ini tidak terus berlanjut dan merugikan aset negara. (GL/Jendela Group)
jb
jb
jb
jb
jb











