Scroll untuk baca artikel
jb
jb jb jb jb
BELITUNG

Diduga Manfaatkan Ruang Laut Tanpa PKKPRL, Hotel Fairfield by Marriott Tanjung Pendam Disorot

116
×

Diduga Manfaatkan Ruang Laut Tanpa PKKPRL, Hotel Fairfield by Marriott Tanjung Pendam Disorot

Sebarkan artikel ini

JENDELABABEL.COM, ANJUNG PANDAN – Pemanfaatan ruang laut berupa reklamasi di Jalan Patimura, Tanjung Pendam, tepat di belakang Hotel Fairfield by Marriott, kembali disorot. Lokasi itu diduga digunakan untuk operasional dan kegiatan komersial hotel, padahal perizinannya disebut masih dalam proses pengajuan.

Pantauan http://JendelaBabel.com di lapangan, Selasa (1/7/2026), areal reklamasi tersebut telah menjadi taman dan ruang terbuka yang digunakan tamu hotel. Kawasan itu juga diduga dipakai sebagai bagian aktivitas usaha yang mendatangkan keuntungan ekonomi bagi hotel.

BACA JUGA

Status Lahan Disebut Objek Sitaan

Informasi yang dihimpun, lahan reklamasi tersebut sebelumnya pernah menjadi objek perkara hukum dan disebut berstatus sebagai objek sitaan negara.

Jika benar, maka status hukum lahan harus diperjelas sebelum dimanfaatkan untuk kegiatan usaha.

DKP Babel: Belum Boleh Beraktivitas

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan/DKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yopi, menjelaskan kewenangan penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut/PKKPRL ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Menurutnya, pihak hotel baru sebatas mengajukan permohonan perizinan.

JANGAN LEWATKAN.

https://jendelababel.com/pergantian-satlap-tricakti-di-tengah-rkab-pt-timah-tuai-sorotan-pengawasan-tata-niaga-dipertanyakan/

“Saat ditanya apakah boleh beraktivitas sebelum PKKPRL terbit, Yopi menegaskan belum boleh ada aktivitas apa pun.

‘Mereka baru sebatas pengajuan izin, belum ada pengesahan. Mestinya tidak boleh melakukan kegiatan,’ ujar Yopi, Rabu (2/7/2026).

Aturan itu mengacu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan PP Nomor 21 Tahun 2021. Setiap pemanfaatan ruang laut untuk usaha wajib mengantongi PKKPRL terlebih dahulu.

BACA LAGI.

Hotel Belum Beri Tanggapan 

Rio selaku HRD Hotel Fairfield by Marriott belum memberikan tanggapan atas konfirmasi redaksi melalui pesan WhatsApp maupun telepon, Rabu (2/7/2026).

Belum adanya penjelasan dari pihak hotel membuat publik bertanya soal dasar hukum pemanfaatan areal reklamasi sebelum seluruh proses perizinan selesai.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi manajemen Hotel Fairfield by Marriott maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi resmi.

_Penulis: [GL]_

_Editor: Jendela Group.

jb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!