Scroll untuk baca artikel
jb
jb jb jb
BELITUNG

Cemarkan Nama Baik dan Sebar Fitnah Lendra Gunawan Resmi Ditetapkan Tersangka

103
×

Cemarkan Nama Baik dan Sebar Fitnah Lendra Gunawan Resmi Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

JENDELABABEL.COM, BELITUNG — Pencemaran nama baik seseorang kini berujung ke perkara hukum, Lendra Gunawan yang disebut-sebut sebagai Ketua LSM BIN Kabupaten Belitung sekaligus wartawan saat ini sudah ditetapkan tersangka.

Lendra Gunawan Diketahui dilaporkan oleh Herlambang Setiawan atas dua perkara yaitu dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dengan laporan polisi Nomor: STTLP/18/1/2026/. Kini laporan tersebut sudah naik ke tahapan penyidikan dan penetapan tersangka telah dilaksanakan oleh penyidik Unit Tipiter Polres Belitung.

Menurut Herlambang setiawan selaku pelapor berdasarkan pemberitahuan yang ia peroleh dari penyidik polres belitung, Lendra Gunawan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua laporan yang berbeda.

Pelapor Herlambang saat di konfirmasi membenarkan bahwa Lendra sudah di tetapkan penyidik sebagai tersangka dalam 2 Lapora polisi berbeda terhadap dua kasus.

“Memang benar kasus Lendra sudah naik Sidik dan telah di tetapkan sebagai tersangka dalam dua LP yang berbeda, satu atas postingan Foto saya
bernarasi mengejek dan menyerang fisik saya di media sosial Facebook dan grup whatsapp yang kedua dalam kasus Fitnah terhadap diri saya yaitu mengatakan saya pecatan TNI yang di pecat karena selingkuh, ujar Herlambang (6/6/2026)

Lebih lanjut di ceritakannya bahwa tersangka adalah seorang Residivis, dia berharap Jaksa penuntut umum nanti dapat memperberat tuntutannya.

“Saya berharap hukuman untuk Lendra ini dapat Maksimal agar dapat menjadi efek jera bagi dia, dan untuk di ketahui Lendra ini adalah seorang Residivis, ” tutupnya.

Sementara itu Kuasa hukum tersangka, Boris Dianjaya. Sh., Mh., membenarkan bahwa Lendra Gunawan saat ini sudah naik status sebagai tersangka dengan dua laporan polisi.

“Kalau kasus Lendra, ada dua laporan kini sudah penetapan tersangka pada hari jumat tgl 5/6/2026” Ujar Boris saat dikonfirmasi (6/6/2026).

Saat di konfirmasi Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Martuani Manik, mengatakan bahwa perkara ini sudah memasuki pemeriksaan lanjutan Pihak penyidik kini sedang menyusun jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Lendra gunawan.

“Sudah naik ke tahap penyidikan (sidik),” ujar Martuani saat dikonfirmasi singkat pada Sabtu (6/6/2026).

Berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan(spdp) oleh penyidik unit tipiter polres belitung tersangka disangkakan melanggar pasal 441 ayat (1) kuhp,jo pasal 443 ayat (2)kuhp subsidair pasal 443 ayat (2) kuhp. Setiap orang dengan tulisan dengan siaran, dipertunjukkan atau ditempelkan ditempat umum yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum yang dilakukan dengan sarana dan teknologi informasi.

Hingga berita ini diterbitkan Lendra Gunawan dalam upaya konfirmasi. (GL/Jendela Group)

jb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!