BELITUNG TIMUR, JENDELABABEL.COM* — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung menggagalkan upaya pengiriman 8 ton pasir timah yang diduga ilegal di Kabupaten Belitung Timur.
Sebanyak 160 kampil pasir timah diamankan petugas di Pelabuhan Roda Emas, Kecamatan Gantung, pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan dua orang, yakni HL (51) yang disebut sebagai sopir dan AD (25) selaku kuli angkut. Keduanya kini menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditpolairud Polda Babel.
Kepala Bidang Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan, pasir timah tersebut sebelumnya diangkut dari sebuah gudang menuju pelabuhan dan diduga akan dimuat ke kapal untuk dibawa keluar dari Pulau Belitung.
“Ada dua orang yang kami amankan, yaitu HL (51) yang bertindak sebagai sopir dan AD (25) selaku kuli angkut. Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditpolairud,” kata Agus di Mapolda Babel, Jumat (18/9/2026).
Barang bukti sekitar 8 ton pasir timah tersebut kemudian dititipkan di Gudang Pusat Timah (GPT) PT Timah Tbk di Kecamatan Gantung untuk kepentingan proses hukum.
Nama Ferry Cai dan Jony Akong Mencuat
Seiring proses penanganan perkara, informasi mengenai pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan alur pengiriman pasir timah tersebut mulai mencuat.
Salah satu nama yang disebut dalam informasi yang beredar adalah Ferry Cai. Ia disebut-sebut berkaitan dengan koordinasi teknis di lapangan dalam proses pengiriman komoditas tersebut.
Namun, informasi tersebut masih berasal dari sumber yang belum dapat diverifikasi secara independen. Hingga kini belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan Ferry Cai sebagai tersangka atau pihak yang telah ditetapkan bertanggung jawab dalam perkara tersebut..
Selain nama Ferry Cai, informasi lain juga mengaitkan nama Jony Akong dengan kepemilikan komoditas tambang yang diamankan polisi.
Saat dikonfirmasi mengenai informasi yang mengaitkan namanya dengan kasus tersebut, Jony Akong membantah keterlibatan dirinya.
“Saya tidak tahu-menahu dan tidak terlibat dalam persoalan itu,” kata Jony Akong saat dikonfirmasi, (18/9/2026).
Jony juga membantah informasi yang menyebut dirinya berkaitan dengan kepemilikan maupun pengiriman 8 ton pasir timah yang diamankan aparat kepolisian.
Sementara itu, upaya konfirmasi terhadap Ferry Cai terkait informasi yang menyebut namanya dalam alur pengiriman tersebut masih dilakukan.
Polisi hingga kini masih mendalami asal-usul pasir timah, pihak yang menguasai atau memiliki barang, serta tujuan pengiriman komoditas tersebut keluar dari Pulau Belitung.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi Ferry Cai.
Penulis: [GL]
Editor: [Jendela Group]
jb

jb
jb











