JENDELABABEL.COM, BELITUNG — Pengungkapan 16.000 batang rokok ilegal yang tidak memenuhi ketentuan cukai oleh Bea Cukai Tanjungpandan membuka persoalan baru.
Setelah barang diamankan dan kewajiban administratif dibayarkan, perhatian kini bergeser pada pertanyaan yang lebih besar: *dari mana asal rokok tersebut dan siapa yang bertanggung jawab atas produksinya?*
Sebanyak 16.000 batang rokok ditemukan dalam kemasan sekitar 80 slop. Barang tersebut diduga akan dibawa ke Selat Nasik untuk diedarkan.
Penindakan Berkat Info Masyarakat
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (Kasi P2) KPPBC TMP C Tanjungpandan, Januar, membenarkan adanya penindakan pada Minggu (31/8/2026).
“Memang kemarin ada penindakan. Informasinya dari masyarakat, ada yang mengedarkan dan akan dibawa ke Selat Nasik,” ujar Januar, Kamis (4/9/2026)
Menurut Januar, penindakan dilakukan dengan melibatkan aparat kepolisian setempat karena keterbatasan personel Bea Cukai serta lokasi yang cukup jauh.
“Karena personel kami terbatas, jaraknya juga jauh dan membutuhkan waktu, kami meminta bantuan teman-teman di sana dan Polsek untuk menindaklanjuti,” katanya.
Dikenakan Sanksi Rp35,8 Juta
Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan berbagai merek rokok yang dibawa seorang berinisial W Yang bersangkutan mengaku sebagai pemilik dan menyebut rokok tersebut akan dijual di Selat Nasik.
Bea Cukai kemudian menetapkan kewajiban pembayaran cukai sekaligus sanksi administratif kepada W. Perhitungannya didasarkan pada jumlah batang dan nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
“Jumlah batang dikali nilai cukai, kemudian dikali tiga untuk sanksinya” jelas Januar.
Hasil perhitungan tersebut mencapai sekitar Rp35,8 juta dan menurut Bea Cukai kewajiban tersebut telah dipenuhi oleh W.
Asal Pabrik Masih Didalami
Namun, persoalan tidak berhenti pada pembayaran kewajiban administratif. Bea Cukai masih mendalami asal-usul rokok tersebut, terutama karena sebagian barang ditemukan dalam kemasan polos
Januar mengatakan kondisi tersebut membuat asal pabrik rokok masih harus ditelusuri.
“Masih kami dalami karena tanggung jawabnya ada pada pabrik. Nanti akan kami kembalikan ke pabrik” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi titik penting dalam pengungkapan kasus ini. Sebab, jika asal pabrik belum diketahui, maka mata rantai peredaran rokok tersebut juga belum sepenuhnya terang.
Rokok polos yang beredar di pasaran bukan hanya persoalan siapa yang membawa atau menjualnya. Asal barang, pihak yang memproduksi, serta jalur distribusinya menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri.
Apalagi jumlah yang diamankan mencapai 16.000 batang. Artinya, terdapat barang dalam jumlah besar yang sudah berada dalam jalur distribusi dan diduga hendak dipasarkan ke wilayah lain.
Publik Tunggu Usut Sampai Hulu
Kini publik menunggu hasil pendalaman Bea Cukai Tanjungpandan.
Apakah penindakan ini hanya berhenti pada pemilik atau pengedar di lapangan, atau akan berkembang hingga menemukan sumber produksi dan jaringan pemasoknya?
Dengan demikian, 16.000 batang rokok tersebut seharusnya tidak hanya dilihat sebagai barang yang berhasil diamankan, tetapi sebagai pintu masuk untuk membongkar bagaimana rokok tersebut bisa diproduksi, beredar, hingga hendak dipasarkan ke Selat Nasik.
Jika asal pabrik berhasil diungkap, maka penindakan akan memiliki daya ungkap yang jauh lebih besar—bukan sekadar menghentikan peredaran di hilir, tetapi juga menyentuh mata rantai dari hulunya.
–
Sumber: [KPPBC TMP C Tanjungpandan]
Penulis: [GL]
Edition: [Jendela Group]
jb

jb
jb











