Scroll untuk baca artikel
jb
jb jb
BANGKA BELITUNGPANGKALPINANG

Diduga Halangi Wartawan Saat Liput Andi Kusuma Jadi Tersangka, Aspri Bakal Dilaporkan ke Polda Babel

103
×

Diduga Halangi Wartawan Saat Liput Andi Kusuma Jadi Tersangka, Aspri Bakal Dilaporkan ke Polda Babel

Sebarkan artikel ini
Foto Aspri Andi Kusuma Berinisial I saat menghalangi wartawan menolak liputan detik-detik Andi Kusuma masuk sel tahanan Mapolda Babel.

JENDELABABEL.COM, PANGKALPINANG — Proses penetapan Andi Kusuma sebagai tersangka perkara dugaan penipuan dan penggelapan di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis (20/8/2026) menyisakan persoalan lain.

Seorang wartawan Jendelababel.com mengaku mengalami dugaan upaya penghalangan saat menjalankan tugas jurnalistik untuk merekam proses Andi Kusuma yang digiring aparat kepolisian menuju ruang pemeriksaan.

Kronologi Dugaan Penghalangan
Dugaan penghalangan tersebut disebut dilakukan oleh seorang asisten pribadi Andi Kusuma berinisial . Peristiwa itu terjadi ketika wartawan sedang mengambil video di lingkungan Mapolda Babel.

Saat Andi Kusuma digiring bersama sejumlah aparat kepolisian dan hendak memasuki gedung, wartawan tersebut tetap melakukan dokumentasi video untuk kebutuhan pemberitaan.

Namun, asisten pribadi Andi berinisial I disebut mencoba menghentikan aktivitas peliputan. Bahkan, I sempat mempertanyakan izin kepada wartawan yang sedang mengambil gambar.

“Wartawan kan ya, jangan diliput, mana izin meliputnya,” kata I kepada wartawan.

Wartawan kemudian sempat mencoba meminta penjelasan kepada I mengenai status hukum Andi Kusuma yang saat itu baru ditetapkan sebagai tersangka.

Alih-alih memberikan keterangan, I justru disebut menunjukkan gestur dengan mengarahkan tangannya ke kamera wartawan. Aksi tersebut kemudian dinilai sebagai bentuk upaya menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Dipersoalkan ke SPKT Polda
Wartawan http://Jendelababel.com, Abie Ridwansyah, mengatakan dirinya merasa aktivitas jurnalistiknya ketika itu diintervensi. Menurut Abie, peliputan yang dilakukan merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk mendokumentasikan proses hukum terhadap seorang figur publik yang sedang menjadi perhatian masyarakat.

“Rabu (26 Agustus 2026) malam, saya sudah mendatangi SPKT Polda Babel untuk berkonsultasi terkait hal ini. Rencananya hari ini, Kamis saya akan buat laporan polisi atas upaya penghalangan kerja pers,” kata Abie.

Menurut Abie, langkah tersebut ditempuh bukan semata-mata karena persoalan pribadi, melainkan untuk memastikan kerja jurnalistik tetap mendapatkan perlindungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ancaman UU Pers Pasal 18
Persoalan penghalangan kerja wartawan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Pasal 4 ayat (1) menyatakan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pasal 4 ayat (3) menegaskan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Lebih jauh, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menghambat atau menghalangi kerja pers.

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta, bunyi pasal tersebut.

Dewan Pers juga secara konsisten menegaskan bahwa penghalangan kerja jurnalistik bertentangan dengan UU Pers. Pada Agustus 2026, Dewan Pers kembali menyebut intimidasi terhadap wartawan yang menyebabkan mereka tidak dapat melanjutkan peliputan dapat dipidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Soal Izin Meliput
Pertanyaan mengenai “zin meliput  juga menjadi bagian yang dipersoalkan. Secara prinsip, UU Pers memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari dan memperoleh informasi.

Namun, dalam praktiknya wartawan tetap wajib menjalankan peliputan sesuai Kode Etik Jurnalistik dan memperhatikan aturan keamanan maupun ketertiban di lokasi.

Karena itu, persoalan apakah tindakan asisten pribadi tersebut memenuhi unsur pidana penghalangan kerja jurnalistik atau tidak nantinya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai berdasarkan fakta, bukti, rekaman video, keterangan saksi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Wartawan Siapkan Laporan
Abie Ridwansyah SE mengatakan dirinya telah melakukan konsultasi awal dengan petugas SPKT Polda Babel pada Rabu malam (26/8/2026). Ia berencana membuat laporan polisi pada Kamis (27/8/2026).

Selain laporan kepada kepolisian, bukti rekaman video yang dibuat wartawan saat kejadian juga berpotensi menjadi bagian penting untuk menjelaskan kronologi peristiwa.

Lebih lanjut, Abie menegaskan langkah hukum yang diambilnya bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan Ini Soal Kebebasan Pers,.

“Ini Soal Kebebasan Pers, Bukan kepentingan pribadi,  serta menjaga marwah pers di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung”, tutup Abie.

Sementara itu, sampai berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak  asisten pribadinya berinisial I mengenai dugaan tindakan penghalangan tersebut.

Jejak Kasus Andi Kusuma
Nama Andi Kusuma sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait persoalan audit tambak udang. Polda Babel menyebut Andi telah dua kali memenuhi panggilan penyidik sebelum akhirnya dilakukan penahanan pada 20 Agustus 2026.

Empat hari kemudian, pada 24 Agustus 2026, Andi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka dan ditahan di Lapas Bukit Semut, Sungailiat.

Dalam perkara tersebut, Andi tetap membantah tuduhan dan menyatakan dirinya merupakan korban kriminalisasi.

Kini, selain menghadapi proses hukum dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan, muncul pula persoalan baru terkait dugaan penghalangan kerja jurnalistik yang terjadi saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: [Redaksi]
Editor: [Jendela Group]

jb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!