Scroll untuk baca artikel
jb
jb
BELITUNG TIMUR

TIM Gabungan Bareskrim Polri-Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 28 Ton Pasir Timah di Beltim

102
×

TIM Gabungan Bareskrim Polri-Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 28 Ton Pasir Timah di Beltim

Sebarkan artikel ini

JENDELABABEL.COM, BELITUNG TIMUR — Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Bangka Belitung menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penimbunan pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur.

Dari penggerebekan tersebut, sebanyak kurang lebih 28 ton pasir timah diamankan. Material tersebut diduga akan diselundupkan ke Malaysia. 

BACA JUGA. 

https://jendelababel.com/bank-tanah-buka-suara-soal-ratusan-hektare-kebun-sawit-amen-di-atas-iup-pt-timah-belum-ada-perjanjian-pemanfaatan/

3 Orang Diamankan
Terkait pengungkapan itu turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso. Ia menyebutkan saat ini barang bukti sudah diamankan di Polres Belitung Timur.

“Iya benar. Ada pengungkapan 28 ton pasir timah yang dilakukan Tim gabungan dari Tipidter Bareskrim Polri dan Polda Bangka Belitung di sebuah rumah di wilayah *Desa Gantung, Kabupaten Belitung Timur* pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB,” kata Agus di Mapolda.

Barang Bukti Diamankan di Polres Belitung Timur, 3 Orang Ditangkap

Agus menyebutkan, dalam pengungkapan ini ada tiga orang yang berhasil diamankan oleh tim gabungan. Ketiganya memiliki peran berbeda.

“Ada 3 orang yang diamankan dalam pengungkapan ini yakni berinisial *Ro, Bu serta Ti*. Saat ini mereka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Modus Dilapisi Plastik, Sudah 2 Kali Berhasil
Agus mengatakan, ratusan karung pasir timah yang diamankan ini rencananya akan diselundupkan ke Malaysia.

Ia juga menambahkan aksi penyelundupan pasir timah ini sebelumnya sudah dilakukan sebanyak dua kali.

“Berdasar informasi yang kita dapatkan, bahwa aksi penyelundupan sudah pernah dilakukan. Jadi ini aksi ketiga yang berhasil digagalkan oleh Tim gabungan,” ujar Agus.

“Dari barang bukti yang diamankan ini, memang pasir timah yang berusaha diselundupkan. Sebab, selain terbungkus karung juga memiliki ciri *dilapisi plastik bening agar tidak terkena air laut* saat diselundupkan,” sambungnya.

*Bareskrim: Jangan Jual ke Cukong Luar*
Lebih lanjut, Agus menuturkan saat ini tim penyidik masih terus melakukan proses penyelidikan lebih lanjut, sedangkan barang bukti masih diamankan di Polres Belitung Timur.

Sementara itu, *Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni* mengatakan pengungkapan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Bareskrim dan Polda Babel. Ia berharap tidak ada lagi upaya untuk menjual pasir timah ke luar Pulau Belitung.

BACA LAGI. 

“Seharusnya hasil sumber daya alam itu dinikmati untuk kesejahteraan masyarakat setempat, bukan oleh cukong atau pihak luar,” tegas Brigjen Pol Irhamni.

“Kepada masyarakat silakan bekerja, tapi bukan di daerah terlarang seperti hutan lindung, daerah aliran sungai atau kawasan terlarang lainnya. Ikuti aturannya jual hasil ke pihak *PT Timah Persero Tbk* atau mitra yang memiliki legalitas yang jelas, jangan ke tempat lainnya yang hanya merugikan daerah dan negara,” tegasnya lagi.

“Kemudian kami baik dari Kepolisian atau TNI akan terus berusaha menindak segala tindakan yang melanggar hukum, termasuk oknum yang membackingi tindakan itu sesuai aturan di masing-masing instansi,” paparnya.

Penulis: [Humas Polda Babel]
Editor: [Jendela Group]
Sumber: [Bid Humas Polda Babel, Dirtipidter Bareskrim Polri]

jb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!