JENDELABABEL.COM, PANGKALPINANG — Drama hukum Batara Harahap berbalik arah. Setelah sempat menghirup udara bebas usai Pengadilan Negeri Sungailiat menyatakan dakwaan terhadap dirinya tidak dapat diterima, kebebasan itu kini gugur.
Pengadilan Tinggi Bangka Belitung melalui Putusan Nomor 85/PID/2026/PT BBL, tertanggal 11 Agustus 2026, mengubah keadaan tersebut. Dalam putusan tingkat banding, Batara Harahap alias Batara bin Iwan Harahap dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan kedua.
Majelis hakim banding kemudian menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Batara. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang dari pidana yang dijatuhkan.
ARTIKEL TERKAIT.
Putusan tersebut sekaligus membuat vonis bebas yang sebelumnya diperoleh Batara di tingkat pertama tidak lagi menjadi akhir perjalanan perkara.
Berawal dari Mobil Toyota Camry
Perkara yang menjerat Batara bermula dari laporan pihak perusahaan pembiayaan terkait satu unit Toyota New Camry tahun 2008 warna hitam.
Berdasarkan laporan, mobil tersebut dibeli pada 28 Agustus 2018 menggunakan skema pembiayaan dengan masa angsuran 47 bulan. Pihak pelapor menyebut pembayaran hanya dilakukan satu kali, kemudian kewajiban angsuran tidak lagi berjalan.
Persoalan kembali mencuat pada Oktober 2025. Saat pihak BFI Finance melakukan validasi kendaraan sekaligus menelusuri tunggakan, mobil yang menjadi objek jaminan tersebut disebut telah dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.
Nilai kerugian yang dicantumkan dalam laporan disebut mencapai sekitar Rp867,5 juta, terdiri atas kewajiban pembiayaan dan komponen lainnya.
Batara kemudian dilaporkan ke Polda Bangka Belitung pada 5 Desember 2025 melalui LP/B/186/XII/2025/SPKT/Polda Babel.
BACA JUGA.
Dalam proses penyidikan, Batara sempat diperiksa dua kali sebagai saksi. Statusnya kemudian naik menjadi tersangka pada 23 Januari 2026, sebelum akhirnya ditahan di Rutan Polda Babel. Polisi menerapkan sangkaan terkait jaminan fidusia dan/atau penggelapan.
Pada akhir Maret 2026, penyidik Polda Babel menyerahkan Batara beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Babel setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Sempat Divonis Bebas di PN Sungailiat
Perjalanan perkara kemudian memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Sungailiat.
Pada 2 Juli 2026, majelis hakim PN Sungailiat justru memutus perkara tersebut dengan menyatakan dakwaan tidak dapat diterima, Majelis juga memerintahkan agar Batara segera dikeluarkan dari tahanan dan berkas perkara dikembalikan kepada penuntut umum.
Putusan itu membuat Batara sempat menghirup udara bebas.
Laporan persidangan menyebut majelis mempertimbangkan ketentuan Pasal 206 KUHAP dan menerima perlawanan yang diajukan terdakwa bersama penasihat hukumnya. Karena dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima, perkara tidak diperiksa lebih lanjut pada saat itu.
Jaksa Banding, Putusan Berubah
JPU kemudian menempuh upaya hukum banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, perkara tersebut diperiksa kembali. Hasilnya berbeda tajam dengan putusan PN Sungailiat.
Dalam putusan 85/PID/2026/PT BBL tanggal 11 Agustus 2026, majelis tingkat banding menyatakan Batara terbukti bersalah melakukan penggelapan sebagaimana dakwaan kedua.
Hukuman yang dijatuhkan adalah 10 bulan penjara.
Selain pidana penjara, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Batara diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang masa hukuman. Barang bukti berupa dokumen perjanjian pembiayaan dan riwayat pembayaran juga telah ditetapkan statusnya oleh majelis.
BACA LAGI.
Dengan putusan tersebut, status Batara praktis kembali berhadapan dengan konsekuensi pidana setelah sebelumnya sempat mendapatkan putusan yang membuatnya bebas.
Batara Pernah Membantah
Sejak awal perkara bergulir, Batara membantah tuduhan bahwa dirinya menggelapkan atau mengalihkan mobil tersebut.
Saat diperiksa polisi pada Desember 2025, Batara mengatakan mobil tersebut awalnya dibeli ketika dirinya bekerja bersama seorang kerabat bernama Firmansyah. Menurut versinya, mobil dibeli menggunakan namanya karena nama pamannya disebut masuk daftar hitam pembiayaan.
Batara juga mengaku tidak mengetahui keberadaan mobil tersebut setelah terjadi persoalan dengan Firmansyah. Ia bahkan membantah pernah melakukan over kredit kendaraan kepada pihak lain.
Penulis: [Jendela Babel]
Editor: [Jendela Group]
Sumber: [Putusan PT Babel No. 85/PID/2026/PT BBL]
jb

jb
jb











