JENDELABABEL.COM, BELITUNG — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung menggeledah sebuah rumah di Jalan Jagung, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Senin (3/8/2026).
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sekitar 50 ton pasir timah yang dikemas dalam ratusan karung dan tersusun rapi di sejumlah kamar hingga gudang rumah.
BACA JUGA.
Berawal dari Laporan Warga
Penggeledahan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas penampungan pasir timah di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, sekitar pukul 16.00 WIB, tim Satreskrim Polres Belitung yang dipimpin *KBO Satreskrim Iptu Dimpos Tampubolon* bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
“Kami dari Satreskrim Polres Belitung yang saya pimpin bersama KBO Satreskrim Polres Belitung Iptu Dimpos Tampubolon menemukan adanya penampungan bijih timah di wilayah Air Merbau, Tanjungpandan. Laporan tersebut kami terima dari masyarakat sekitar,” ujar *Kasat Reskrim Polres Belitung*.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan penggeledahan dan mendapati ratusan karung berisi pasir timah yang diperkirakan memiliki berat mencapai 50 ton.
“Setelah pukul 16.00 kami menuju lokasi, ternyata ditemukan di gudang adanya bijih timah kurang lebih 50 ton berada di dalam gudang tersebut,” katanya.
Diklaim Milik Mitra, Barang Diserahkan ke Satlap
Namun sekitar setengah jam setelah proses penggeledahan berlangsung, sejumlah personel Satlap Tri Cakti datang ke lokasi dan menyatakan bahwa seluruh pasir timah tersebut telah didata oleh mereka serta telah dilaporkan kepada pimpinan.a
“Kurang lebih setengah jam setelah kami melakukan penggeledahan, kami bertemu dengan Satgas dari Satlap Tri Cakti. Mereka mengatakan bahwa timah ini sudah didata oleh mereka dan juga sudah dilaporkan kepada pimpinan,” ungkapnya.
Menurut pihak kepolisian, identitas perusahaan pemilik pasir timah masih berada dalam data yang dikuasai Satgas Tri Cakti. Polisi mempersilakan awak media untuk meminta penjelasan langsung kepada Satgas terkait kepemilikan maupun pihak yang mendanai komoditas tersebut.
“CV-nya masih di Satgas, didata oleh Satgas tadi semuanya. Mungkin rekan-rekan media bisa menanyakan langsung kepada Satgas terkait siapa pemilik dan siapa pemodal timah tersebut,” ujarnya.
Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa setelah adanya pengakuan dari Satlap Tri Cakti, seluruh barang tersebut kemudian diserahkan kepada Satgas untuk penanganan lebih lanjut.
BACA LAGI.
“Barangnya kita serahkan ke Satgas semua,” tegasnya.
*Pertanyaan Soal Penyimpanan*
Meski demikian, keberadaan sekitar 50 ton pasir timah yang disimpan di sebuah rumah warga tetap menjadi perhatian.
Pasalnya, berdasarkan tata kelola kemitraan PT Timah, komoditas pasir timah milik perusahaan mitra seharusnya disimpan di *Stasiun Pengumpul (SP)* atau gudang resmi yang telah terdaftar, memiliki izin, serta berada dalam pengawasan PT Timah maupun satuan pengawas.
Karena itu muncul pertanyaan mengenai alasan penyimpanan puluhan ton pasir timah tersebut dilakukan di sebuah rumah warga, bukan di fasilitas penyimpanan resmi sebagaimana mestinya.
Aparat dan pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai legalitas penyimpanan, dokumen kepemilikan, serta mekanisme pengawasan terhadap komoditas tersebut.
Sumber: [KBO Satreskrim Polres Belitung]
Penulis: Tim Jendela Group.
Foto: _[KBO Satreskrim Polres Belitung]
Editor: Jendela Group]
jb

jb
jb
jb
jb











