Scroll untuk baca artikel
jb
jb jb jb jb
Uncategorized

Penanganan Lambat, Laporan Dugaan Penipuan Oknum ASN PUPR Bangka Selatan Masih Tahap Lidik

107
×

Penanganan Lambat, Laporan Dugaan Penipuan Oknum ASN PUPR Bangka Selatan Masih Tahap Lidik

Sebarkan artikel ini
Ket foto Ilustrasi.

JENDELABABEL.COM, BANGKA SELATAN – Polres Bangka Selatan memastikan penanganan laporan dugaan penipuan yang menyeret oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bangka Selatan, *Hary Saputra (HS)*, masih terus berjalan.

Ket foto. Hary Saputra alias Wawa Terduga pelaku penipuan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bangka Selatan *AKBP Agus Arif Wijayanto* melalui Kepala Seksi Humas (Kasi Humas) Polres Bangka Selatan, *Iptu Mardian*, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan perkara tersebut.

ARTIKEL TERKAIT. 

https://jendelababel.com/dua-bulan-tak-ada-kejelasan-korban-dugaan-penipuan-oknum-asn-pupr-basel-akan-lapor-ke-polda/

“Mksh pak, br monitor, nanti kita cek perkembangannya,” ujar Iptu Mardian, Rabu (22/7/2026).

Pernyataan tersebut menjadi respons terbaru dari kepolisian di tengah sorotan korban yang menilai proses penanganan laporannya berjalan lambat.

Korban: Sudah 2 Bulan Jalan di Tempat
Sebelumnya, korban bernama *Ari* mengaku kecewa lantaran laporan yang dibuat sejak Mei 2026 hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

“Gimana mau ada progres, pihak yang saya laporkan saja belum dipanggil untuk dimintai keterangan. Masa dari bulan Mei begini terus, jalan di tempat. Mau berapa lama lagi saya harus menunggu?” kata Ari.

Karena merasa belum memperoleh kepastian hukum, Ari bahkan berencana melaporkan penanganan perkara tersebut ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.

BACA JUGA. 

https://jendelababel.com/proyek-kopdes-merah-putih-simpang-katis-memakan-korban-jiwa-tukang-tewas-saat-pasang-plafon/

“Insya Allah saya akan buat laporan ke Polda Babel. Soalnya dari laporan yang saya buat di Polres Bangka Selatan dari bulan Mei 2026 belum ada tanda-tanda penyelesaian. Termasuk dari pihak HS sendiri, sampai hari ini belum juga dipanggil penyidik,” ujarnya.

Kronologi: Berawal dari Jual Beli Honda HR-V
Ari menjelaskan perkara itu bermula dari transaksi jual beli satu unit Honda HR-V tahun 2015 bernomor polisi *B 1396 FOZ* pada 2025.

Menurutnya, mobil tersebut dibeli dari Hary Saputra untuk kemudian dijual kembali. Belakangan, HS mengaku telah mendapatkan pembeli dengan harga Rp165 juta sehingga kendaraan dibawa olehnya.

Saat itu, BPKB masih berada di tangan Ari karena dirinya sedang berada di Jakarta. Setelah kembali, Ari menyerahkan BPKB kepada HS dan menerima pembayaran awal sebesar Rp50 juta.

Namun, pelunasan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.

Diduga Digadaikan, Bukan Dijual
Kecurigaan muncul setelah Ari mendapat informasi dari rekannya sesama pelaku usaha jual beli mobil bahwa kendaraan tersebut diduga bukan dijual, melainkan digadaikan.

BACA.

https://jendelababel.com/kuasai-puluhan-hektar-lahan-iup-pt-timah-tbk-afuk-dan-ipan-klaim-kantongi-skt-dan-sertifikat/

“Saya taunya dari kawan yang usaha jual beli mobil juga di Pangkalpinang. Kata dia mobil kamu itu digadai, suratnya dileasing,” ungkap Ari.

Saat dikonfirmasi, Ari mengaku HS mengakui kendaraan tersebut digadaikan dan berjanji melunasi kewajibannya pada Februari 2026 dengan alasan menunggu rumahnya terjual.

Namun hingga waktu yang dijanjikan berlalu, pembayaran tidak juga dilakukan. Ari bahkan mengaku nomor teleponnya telah diblokir oleh HS.

“Sebenarnya saya tidak mau seperti ini karena kami berteman. Tapi mereka tidak ada itikad baik, sampai nomor saya diblokir,” katanya.

Laporan Terdaftar, Kerugian Rp180 Juta
Ari mengatakan laporannya telah teregister di Polres Bangka Selatan dengan nomor:
*LP/B/49/V/2026/SPKT/POLRES BANGKA SELATAN/POLDA BANGKA BELITUNG.*

Ia menjelaskan laporan awal disampaikan pada Maret 2026, kemudian pemeriksaan saksi dan penerbitan laporan polisi dilakukan pada Mei 2026.

Menurut Ari, total kerugian yang dialaminya diperkirakan mencapai sekitar Rp180 juta, terdiri dari nilai kendaraan Rp165 juta dan utang lain sebesar Rp15 juta. Dari jumlah tersebut, HS disebut baru menyerahkan Rp50 juta.

Polisi: Masih Tahap Penyelidikan
Sebelumnya, Kanit Pidum Satreskrim Polres Bangka Selatan, *Ipda Bagas Dyas*, juga menegaskan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

JANGAN LEWATKAN.

https://suaramelayu.co.id/melalui-basnaz-gubernur-hidayat-arsani-pacu-umkm-babel-naik-kelas/

“Terima kasih atas konfirmasinya. Untuk perkara kebetulan masih dalam penyelidikan dan kami masih dalam proses lidik untuk menangani perkara tersebut,” ujar Bagas.

Ia menjelaskan penyelidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

“Untuk pemanggilan para pihak, termasuk HS, sedang kami agendakan,” katanya.

*Bupati dan Inspektorat Belum Bersikap*
Hingga berita ini diperbarui, Bupati Bangka Selatan *Riza Herdavid* belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi mengenai dugaan kasus yang menyeret salah satu ASN di lingkungan Pemkab Bangka Selatan.

Sementara itu, Plt Kepala Inspektorat Bangka Selatan, *Ari Dinata*, sebelumnya menyatakan pihaknya belum menerima pengaduan terkait perkara tersebut.

“Karena belum ada informasi dan pengaduan ke Inspektorat. Kasus penipuan adalah tindak pidana umum yang penanganannya menjadi kewenangan kepolisian atau kejaksaan,” ujarnya.

BACA LAGI. 

https://jendelababel.com/misteri-pengacara-surya-dharma-menghilang-usai-klaim-punya-bukti-dugaan-pesta-di-lapas-bukit-semut/

Pernyataan tersebut menuai sorotan karena laporan polisi atas perkara ini diketahui telah terdaftar dan proses penyelidikan sedang berlangsung.

Terlapor Belum Beri Klarifikasi
Hingga berita ini diperbarui, Hary Saputra juga belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang disampaikan wartawan melalui pesan WhatsApp.

Polres Bangka Selatan menegaskan proses penyelidikan masih berlangsung. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan memperoleh perlindungan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis: Tim Jendela Group.
Editor: jendela Group.

jb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!