Scroll untuk baca artikel
jb
jb jb jb jb
BANGKA SELATAN

Diduga HS Oknum ASN Pemkab Bangka Selatan Lakukan Penipuan

113
×

Diduga HS Oknum ASN Pemkab Bangka Selatan Lakukan Penipuan

Sebarkan artikel ini

JENDELABABEL.COM, PANGKALPINANG – Seorang Aparatur Sipil Negara/ASN Pemerintah Kabupaten/Bangkabupaten Bangka Selatan/Basel berinisial HS yang berdinas di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang/PUPR diduga melakukan penipuan kepada salah satu warga setempat. Korban mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Korban diketahui bernama Ari, warga Toboali, Bangka Selatan. Ia mengungkapkan kejadian bermula dari transaksi jual beli minibus merek Honda HRV tahun 2015 pada tahun 2025. Saat itu Ari membeli mobil dari HS dengan tujuan dijual kembali.

BACA JUGA.

BACA LAGI.

https://jendelababel.com/suri-tauladan-gubernur-hidayat-arsani-hentikan-pidato-saat-kumandang-azan/

“Dia (HS) ada bisnis jual beli mobil, awalnya saya beli mobil ke dia, usai membeli mobil saya berpesan, “bilang kalo ada yang mau beli saya jual,” kata Ari, Kamis (9/7/2026).

Mobil Digadai ke Leasing
Tak lama kemudian, Ari dihubungi HS yang mengabarkan ada pembeli mobilnya seharga Rp165 juta. Mobil kemudian dibawa HS tanpa disertai BPKB.

“Dia sempat nanya BPKB-nya mana? Saya bilang saya masih di Jakarta. Kapan pulangnya, kata dia, mau ambil BPKB,” kata Ari.

Beberapa minggu setelah BPKB diserahkan, HS memberikan uang tunai Rp50 juta kepada Ari. HS mengaku sistem pembelian dilakukan melalui pihak leasing. Namun saat Ari meminta sisa pembayaran, HS beralasan.

“Saya taunya itu malah dari kawan yang usaha jual beli mobil juga di Pangkalpinang. Kata dia mobil kamu itu digadai, suratnya di leasing. Langsung saya hubungi HS ini termasuk ke istrinya juga. Dia akhirnya ngaku benar seperti itu dan janji bulan Februari 2026 akan melunasi sisanya, nunggu rumahnya laku,” tuturnya.

JANGAN LEWATKAN.

https://jendelababel.com/baznas-babel-salurkan-zakat-bidang-pendidikan-di-festival-baznas-vol-2-tanjung-pendam/

Hingga Februari 2026, HS tak kunjung menepati janji. Bahkan nomor telepon Ari diblokir oleh HS dan istrinya.

Sudah Ada Laporan Polisi
Merasa dirugikan, Ari kemudian mendatangi Mapolres Bangka Selatan untuk membuat laporan.

“Bulan Maret saya buat laporan, tapi gak ada tindak lanjutnya, cuma ditanya-tanya gitu aja. Pas tanggal 7 Mei, saya dipanggil lagi ditanya-tanya lagi, termasuk saksi-saksi juga diperiksa, baru keluar LP-nya. Jadi yang bulan Maret itu gak tau apa, kata orang reskrim banyak kasus berkas numpuk,” kata dia.

Berdasarkan salinan yang diterima media, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/49/V/2026/SPKT/POLRES BANGKA SELATAN/POLDA BANGKA BELITUNG.

Pada tanggal 6 Juli 2026, terduga pelaku HS sempat dipanggil ke Mapolres Basel untuk diminta klarifikasi namun tidak hadir.

“Mobil itu laku 165 juta, tapi HS ada utang 15 juta, jadi total 180 juta. Yang baru dikasih itu 50 juta. Jadi total kerugian saya Rp130 juta. Saya sebenarnya males seperti ini, karena kebetulan berteman juga sama HS dan istrinya. Kalau bisa diselesaikan baik-baik lah. Cuma mereka gak ada itikad baik tadi, sampai blokir nomor, makanya inilah cara satu-satunya,” ujarnya.

Konfirmasi Pihak Terkait
Hingga berita ini diterbitkan, Jendela Group masih berupaya mengonfirmasi: Kepala Dinas PUPR Bangka Selatan Terkait status kepegawaian dan sanksi terhadap HS dan Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan* Terkait perkembangan penanganan LP/B/49/V/2026.

Sementara HS belum memberikan tanggapan resmi kendati konfirmasi sudah dilayangkan ke yang bersangkutan (HS)

Pihak media akan memuat tanggapan resmi apabila telah diterima untuk keberimbangan pemberitaan.

_Penulis: [Jendela Group]_
_Editor: Jendela Group_

jb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!