JENDELABABEL.COM, BELITUNG – Sebuah truk tangki CPO yang diduga mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) mengalami kecelakaan tunggal di ruas Jalan Tengah Aik mira Manggar, Desa Mirah Kelubi. Kecelakaan terjadi, Selasa, (23/6/2026)
Truk dengan nopol tersebut diduga hilang kendali lalu oleng ke sisi bahu jalan. Dari pantauan di lokasi, cairan yang tumpah dari tangki diduga BBM jenis Solar. Hal ini memicu kepanikan warga karena tangki CPO tidak diperuntukkan mengangkut BBM.
Sumber dilokasi membenarkan adanya kecelakaan tunggal tersebut.
BACA JUGA.
“Benar ada truk tangki CPO laka tunggal. Dugaan sementara sopir mengantuk dan kurang antisipasi kondisi jalan. Yang menjadi pertanyaan kami tangki CPO tidak sesuai peruntukan untuk angkut BBM. Bukannya Risiko kebakaran tinggi karena Solar mudah terbakar.
” ujar sumber yang meminta namanya dirahasiakan. Selasa, (23/6) Sore.

Perihal ini juga terpantau di platform media sosial Tiktok yang diunggah melalui akun Farhanjayarecinacingteam69 https://vt.tiktok.com/ZSCRCGPvn/ dengan audio pernyataan tegas Presiden Prabowo melawan musuh negara hingga menjadi perhatian publik.
Larangan Angkut BBM Pakai Tangki CPO
Sisi lain, Pertamina Patra Niaga menegaskan tangki CPO dilarang digunakan untuk angkut BBM sesuai Permenhub No. 20/2017. Tangki BBM wajib khusus, bersertifikat, dan punya sistem pengaman B3.
JANGAN LEWATKAN.
“Selain melanggar aturan, ini berbahaya. Sisa CPO mencemari Solar dan Solar merusak kualitas CPO. Kalau ada percikan bisa terbakar,” tegas pihak Sales Branch Pertamina Patra Niaga Babel.
Sementara, Jendelababel.com masih berupaya meminta konfirmasi Satlantas Polres Belitung guna mendalami kronologi dan asal muatan BBM serta Pemilik truk tengki dan sopir yang diduga melakukan pelanggaran angkutan BBM.
Beredaar Informasi, truk tengki bernaung di perusahaan PT. DUTA BUANA ABADI yang dimiliki PI (inisial) salah satu pengusaha BBM tergolong besar di wilayah Kabupaten Belitung, Provinsi Kep. Bangka Belitung.
Menyikapi rumor tersebut, PI masih dalam upaya konfirmasi. Sementara, melalui +62 819-2971-***8 Via Whatsapp hingga berita ini terpublis pesan terkirim centang satu. Pukul 23.56 WIB, (23/6) Selasa malam.
Terpanttau, mobil tengki CPO yang menyangkut Solar tersebut tidak mengunakan logo semestinya.
“berlogo seharusnya” logo Pertamina/Patra Niaga.
Mobil tangki BBM wajib memenuhi ini semua:
1. Izin dan Sertifikat Wajib
2. Laik Angkut BBM dari Ditjen Migas ESDM. Ada plat nomor uji + stiker hologram.
3. Uji berkala 6 bulan sekali di Dishub. Kalau mati = ilegal.
4. Izin angkutan barang khusus B3 dari Dishub + rekomendasi BPH Migas apabila Solar subsidi.
Kendati berlogo tanpa sertifikat, bukan berarti legal. Dan spesifikasi tangki di wajibkan B3. Pasalnya, berlogo resmi tanpa spek ini bisa membahayakan hingga berpotensi ditilang oleh pihak berwenang.
1. Tangki khusus BBM bukan bekas CPO/tangki air/tangki semen. Material, sekat, valve beda.
2. Grounding dan anti-statis mencegah dari ledakan karena listrik statis.
3. Rambu B3 + plat oranye. kode 1203 untuk bensin, 1202 untuk solar. Wajib nyala.
4. APAR, penangkal petir, safety valve* lengkap.
5. Segel + flow meter kalau Solar subsidi. Harus tembus sistem QR MyPertamina.
Berlogo mengunakan tangki CPO juga dilarang, walau demikian sering disalahpahami. Banyak oknum memasangkan stiker/logo Pertamina ke tangki CPO bekas alhasil.
1. Melanggar UU Migas No. 22/2001 → pidana + denda miliaran.
2. Kontaminasi: CPO sisa bikin Solar keruh, mesin rusak. Solar sisa bikin CPO jadi limbah B3.
3. Asuransi nggak cover* kalau kecelakaan karena tangki tidak sesuai.
Kesimpulan.
Boleh angkut BBM pakai mobil tangki namun wajib : Berlogo Pertamina dan bersertifikat laik angkut BBM juga spek tangki B3 lengkap.
Merajuk poin-poin tersebut, pemilik dan sopir berpotensi melakukan pelanggaran laik angkut BBM tanpa izin konversi, identitas. Sertifikat spek serta legalitas dan safety.
Larangan Angkut Solar Pakai Tangki CPO, Pelaku Usaha Diimbau Taati Aturan
Pemerintah melalui Ditjen Migas dan Korlantas Polri pernah mengingatkan pelaku usaha agar tidak mengangkut BBM jenis Solar menggunakan tangki bekas CPO atau tangki non-BBM. Praktik ini melanggar aturan dan berpotensi membahayakan.
Aturan ini diatur dalam Permenhub No. 20 Tahun 2017 tentang Pengangkutan Bahan Bakar Minyak. Tangki angkut BBM wajib khusus, bersertifikat laik angkut BBM, punya sistem grounding, rambu B3, serta lulus uji berkala dari Ditjen Migas dan Dishub.
Risiko Kontaminasi & Kerusakan Mesin
DIkutip dari berbagai sumber, Pihak Pertamina Patra Niaga Babel menyebut sisa CPO di dinding tangki akan mencemari Solar. Sebaliknya, residu Solar bikin CPO tidak layak konsumsi lagi.
BERITA TERKAIT.
Dari sisi safety, Solar termasuk cairan mudah terbakar dengan titik nyala rendah. Tangki CPO tidak dilengkapi sistem anti-statis dan pengaman seketat tangki BBM, sehingga rawan kebakaran saat bongkar muat.
Sanksi Hukum Menanti
Secara hukum, angkut Solar pakai tangki CPO tanpa izin masuk pelanggaran UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku bisa dikenai sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Syarat di alihfungsikan
Tangki CPO baru boleh angkut Solar jika:
1. Dibersihkan total dan steam cleaning sampai nol residu, dibuktikan uji lab.
2. Dirombak di bengkel karoseri tangki bersertifikat: ganti valve, pipa, sistem grounding, rambu B3.
3. Urus izin baru ke Ditjen Migas dan Dishub sebagai tangki angkut BBM.
Proses yang panjang dan biaya besar, secara praktik hampir tidak pernah dilakukan oleh para oknum kejahatan migas
Ditjen Migas berharap pelaku usaha dan koperasi transportasi patuh aturan. Tujuannya agar distribusi Solar subsidi tepat sasaran, aman, dan tidak merugikan konsumen maupun pelaku usaha mikro.
Ruang hak jawab tetap terbuka sesuai ketentuan undang-undang Pers.
(Jendela Group)
jb

jb
jb
jb
jb











