Scroll untuk baca artikel
jb
jb jb jb
BELITUNG

Pembangunan Kapal Besar di Tanjungpandan Menuai Sorotan: Dari Legalitas bahan Baku hingga Kelayakan BBM Subsidi

107
×

Pembangunan Kapal Besar di Tanjungpandan Menuai Sorotan: Dari Legalitas bahan Baku hingga Kelayakan BBM Subsidi

Sebarkan artikel ini

JENDELABELITUNG, BELITUNG –  Aktivitas pembangunan kapal kayu berukuran besar di salah satu galangan kapal di Tanjungpandan terus menjadi perhatian publik. Setelah muncul pertanyaan pada pemberitaan jendelababel sebelumnya,mengenai legalitas dan asal-usul kayu yang digunakan sebagai bahan baku utama, kini sorotan berkembang pada rencana operasional kapal-kapal tersebut setelah selesai dibangun, termasuk potensi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Pantauan redaksi jendelababel.com di lokasi (7/6/2026) menunjukkan sejumlah kapal berukuran besar telah selesai maupun masih dalam tahap pengerjaan. Keberadaan kapal-kapal tersebut memunculkan pertanyaan terkait legalitas bahan baku yang digunakan hingga pihak yang akan mengoperasikannya setelah selesai dibangun.

BERITA TERKAIT. 

Dari keterangan yang dihimpun di lapangan, kayu untuk pembangunan kapal diperoleh dari pemasok lokal. Namun pekerja yang ditemui mengaku tidak mengetahui secara pasti dari mana kayu tersebut ditebang.

“Kalau kayu kami beli dari penebang lokal. Soal di mana areal penebangannya kami juga tidak tahu,” ujar salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sumber tersebut juga mengaku tidak mengetahui secara pasti pemilik kapal-kapal berukuran besar yang berada di galangan tersebut.

“Kalau kapal yang besar itu kami kurang tahu milik siapa. Di sana ada pemborongnya, namanya Akoi,” katanya.(7/6/2026)

Sementara itu, Akoi yang ditemui awak media membenarkan dirinya merupakan pemborong pembangunan kapal-kapal tersebut yang dikerjakan oleh tenaga tukang asal Sulawesi. Ia menjelaskan kapal yang dibangun memiliki panjang lunas sekitar 17 meter dengan kapasitas mencapai 30 Gross Tonnage (GT).

“Kapal-kapal itu memang kami yang buat. Ukuran lunasnya 17 meter dengan kapasitas 30 GT. Untuk bahan baku kami menggunakan kayu batu, akasia dan seruk. Pengerjaannya sekitar empat bulan dengan biaya kurang lebih Rp500 juta, di luar mesin dan pengecatan,” jelasnya.(7/6/2026)

Akoi juga menyebut kapal tersebut merupakan milik seseorang bernama Ayung. Namun saat ditanya mengenai dokumen asal-usul kayu maupun perizinan yang berkaitan dengan pembangunan kapal, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.

Menanggapi informasi tersebut, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Belantu Mendanau, Dedy Ilhamsyah, mengatakan pihaknya akan segera melakukan pengecekan lapangan untuk memeriksa dokumen asal-usul kayu serta kelengkapan administrasi lainnya.

“Kami akan segera melakukan pengecekan ke lapangan untuk memeriksa kelengkapan dokumen asal-usul kayu dan dokumen pendukung lainnya. Jika ditemukan penggunaan kayu tanpa dokumen yang sah atau tidak sesuai ketentuan, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Dedy. (8/6/2026)

Namun persoalan yang mencuat tidak hanya menyangkut legalitas kayu. Pembangunan kapal-kapal berkapasitas 30 GT tersebut juga memunculkan pertanyaan baru terkait skala usaha pihak yang akan mengoperasikannya.

Publik mulai mempertanyakan apakah kapal-kapal tersebut nantinya akan menjadi bagian dari armada perusahaan perikanan yang telah memiliki sejumlah kapal tangkap lainnya di Belitung. Jika benar demikian, pemerintah dinilai perlu melakukan evaluasi terhadap skala usaha perusahaan tersebut, termasuk meninjau kembali kelayakannya sebagai penerima BBM bersubsidi.

Selain menelusuri dokumen asal-usul kayu, instansi terkait juga didorong untuk melakukan pendataan terhadap kepemilikan kapal, jumlah armada yang dimiliki, kapasitas operasional perusahaan, hingga status penerimaan BBM bersubsidi yang digunakan dalam kegiatan penangkapan ikan.

Aktivis pemerhati kebijakan pemerintah, Oktoris Candra yang akrab disapa Cacan ikut menyoroti dan angkat bicara.Menurut Cacan, dinas terkait bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) perlu melakukan pendataan dan verifikasi ulang terhadap perusahaan penerima BBM bersubsidi guna memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran.

“Dinas terkait bersama BPH Migas harus melakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan perikanan tangkap yang menerima BBM subsidi. Perlu dilihat kembali skala usahanya, jumlah armada yang dimiliki, kapasitas operasionalnya, serta apakah perusahaan tersebut masih masuk dalam kategori yang layak menerima subsidi dari pemerintah,” ujar Cacan (14/6)

BACA JUGA.

Ia menegaskan bahwa subsidi BBM merupakan instrumen negara untuk membantu sektor yang membutuhkan dukungan, sehingga pengawasannya harus dilakukan secara ketat dan transparan.

“Jangan sampai subsidi yang seharusnya membantu nelayan kecil justru lebih banyak dinikmati oleh usaha yang telah berkembang menjadi skala besar. Karena itu evaluasi harus dilakukan secara berkala agar kebijakan subsidi tetap tepat sasaran,” Tegasnya (14/6/2026)

Selain itu, Jendela Babel juga akan meminta klarifikasi dari instansi terkait di sektor perikanan, kehutanan, maupun distribusi BBM untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip penyaluran subsidi yang tepat sasaran.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi mengenai jumlah armada yang dimiliki pihak terkait maupun status penerimaan BBM subsidi yang digunakan dalam kegiatan operasional perikanan. (GL/Jendela Group)

 

jb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!