JENDELABABEL.COM, BELITUNG — Aset lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk di wilayah Kepulauan Belitung kembali menyusut akibat penguasaan sepihak oleh oknum warga. Kali ini, lahan konsesi seluas 309 hektar di Dusun Simpang Empat, Desa Sijuk, Kecamatan Sijuk, ditengarai telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin resmi perusahaan pemilik konsesi. Senin, (8/6/3026).
Kondisi ini menambah panjang daftar perambahan aset negara bermodus perkebunan kelapa sawit di Belitung. Pola penyerobotan ini serupa dengan perkara dugaan korupsi penguasaan dan jual-beli lahan IUP PT Timah di Dusun Air Mungkui, Desa Bulu Tumbang, yang saat ini tengah bergulir di Kejaksaan Negeri Belitung dengan penetapan empat orang tersangka. Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum apakah kasus di Desa Sijuk ini akan bernasib sama dan bermuara ke ranah pidana.
BACA JUGA.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, sebagian area konsesi 309 hektar tersebut kini tampak hijau oleh hamparan tanaman kelapa sawit yang baru ditanam. Salah satu warga, Komang Sumpel, blak-blakan mengakui bahwa dirinya menguasai lahan seluas 4 hektar di dalam kawasan IUP PT Timah tersebut.
“Saya beli lahan itu Rp 250 juta. Awalnya lahan itu perkebunan karet, lalu saya ganti menjadi kebun sawit,” ujar Komang saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).
Saat dimintai keterangan mengenai legalitas hukum kepemilikan tanah, Komang mengakui bahwa status dokumennya masih bermasalah. Dari total lahan yang dibelinya, sebagian hanya mengantongi dokumen berupa Surat Keterangan Tanah (SKT), sementara sebagian lainnya sama sekali belum memiliki surat.
Komang mengaku telah meminta bantuan pihak ketiga untuk melegalkan transaksi jual-beli tersebut ke tingkat yang lebih tinggi. “Saya sudah suruh Bandar untuk mengurus surat SKT menjadi APH (Akta Pelepasan Hak), dan pembuatan surat untuk lahan yang satunya lagi. Tapi, sudah setahun ini surat tersebut belum juga kelar,” tambah Komang.
Merespons maraknya klaim kepemilikan warga di atas lahan konsesi BUMN ini, Kepala Kawasan Produksi (Kawasprod) PT Timah, Aan, menyatakan bahwa pihaknya sudah mengambil tindakan awal berupa pemetaan wilayah.
“Untuk daerah situ sudah kami mapping (petakan) dan sudah kami sampaikan ke divisi legal perusahaan,” ungkap Aan saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2026).
Meski demikian, langkah hukum konkret dan rencana penertiban aset yang akan diambil oleh pihak perusahaan masih menunggu informasi lebih lanjut dari divisi hukum tersebut. Di sisi lain, redaksi juga masih berupaya meminta klarifikasi dari Kepala Desa Sijuk mengenai keabsahan klaim dokumen warga yang beredar di wilayahnya.
Kasus alih fungsi berulang ini menjadi sinyal lemahnya pengawasan aset operasional pertambangan di Kepulauan Belitung. Praktik jual-beli tanah negara dan penguasaan lahan komersial secara ilegal di dalam wilayah IUP terancam dijerat undang-undang tindak pidana korupsi serta regulasi pertambangan mineral dan batubara karena merugikan keuangan negara.
jb

jb
jb
jb











