Scroll untuk baca artikel
jb jb
jb jb jb
BELITUNG

Sewa 30 Tahun Rp300 jt, Aset Desa Tanjung Binga Dirubah Pihak Hotel Theserai di Duga Langgar Kesepakatan

108
×

Sewa 30 Tahun Rp300 jt, Aset Desa Tanjung Binga Dirubah Pihak Hotel Theserai di Duga Langgar Kesepakatan

Sebarkan artikel ini

JENDELABABEL.COM, BELITUNG — Polemik sewa menyewa lahan di kawasan Pulau Jukong, Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, terus menuai sorotan masyarakat. Dokumen perjanjian bernomor 001/Pemdes/2019 yang beredar di tengah warga memunculkan berbagai pertanyaan terkait isi kesepakatan sewa pulau Jukong seluas 2618 m2.

Dalam dokumen tersebut, perjanjian dilakukan antara perwakilan Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjung Binga bernama Tarape selaku pihak pertama dengan Kurniawan alias Apo sebagai pihak kedua atau penyewa.

Besaran nilai sewa dalam perjanjian tercantum Rp300 Juta dengan jangka waktu selama 30 tahun.

Perihal ini menjadi sorotan. Warga menilai dalam dokumen perjanjian itu tidak terdapat keterangan bahwa Kurniawan alias Apo bertindak atau mewakili atas nama pihak hotel Dheserai

BACA JUGA. 

“Dulu itu perjanjian kades lama Tarape dengan Apo,” ujar salah satu narasumber kepada media, Jum’at, (22/05/2026)

Selain isi perjanjian, warga juga mempertanyakan lamanya masa sewa yang dinilai terlalu panjang untuk aset desa.

“30 tahun itu terlalu lama. Apalagi ini menyangkut kawasan pulau dan aset desa,” kata seorang warga yang meminta namanya tidak dipublis.

Persoalan semakin berkembang setelah masyarakat menilai isi perjanjian diduga telah dilanggar. Dalam ketentuan awal disebutkan pihak kedua tidak diperkenankan merubah bentuk kawasan Pulau Jukong.

Faktanya, berdasarkan pantauan media saat menyambangi lokasi, (22/05) kondisi di lapangan saat ini sudah mengalami perubahan dan berdiri bangunan milik hotel Theserai.

Menurut keterangan security di lokasi areal hotel, aset Desa tersebut sudah disewa pihak hotel, malah sedang dilakukan tahapan pembangunan gedung lain berupa Rock Barr

BACA LAGI.

Warga juga mempertanyakan realisasi kompensasi berupa pembangunan gedung serba guna yang sebelumnya disebut menjadi permintaan masyarakat Desa Tanjung Binga sesuai kesepakatan. Namun, kesepakatan tersebut di indahkan.

Kepala Desa Tanjung Binga, Tarmuzi, membenarkan bahwa perjanjian tersebut dilakukan pada masa kepala desa sebelumnya. Ia juga mengakui hingga saat ini pembangunan gedung serba guna yang diminta masyarakat belum terealisasi.

“Memang perjanjian itu zaman kades lama. Terkait kompensasi yang diminta masyarakat berupa bangunan gedung serba guna, kami sudah berikan proposalnya ke pihak hotel, semua sudah lengkap. Tapi sampai sekarang belum ada realisasi,” kata Tarmuzi kapada jendelababel.com.

Menurutnya, pemerintah Desa berencana memanggil pihak terkait dalam waktu dekat untuk meminta kejelasan atas komitmen tersebut.

JANGAN LEWATKAN.

“Rencananya minggu depan akan kami panggil. Kami minta bangunan gedung itu direalisasikan di luar dari perjanjian sewa. Karena kami anggap mereka sudah melampaui isi perjanjian, yang awalnya tidak boleh merubah bentuk Pulau Jukong, sekarang sudah jadi bangunan,” tegasnya.

Sorotan masyarakat juga mengarah pada aspek regulasi pengelolaan aset desa. Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 pasal 15 disebutkan jangka waktu sewa aset desa paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang. Ketentuan inilah yang kini menjadi perhatian warga karena perjanjian Pulau Jukong disebut berlangsung selama 30 tahun.

Warga setempat berharap pemerintah Desa maupun instansi terkait dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perjanjian tersebut, termasuk menelusuri kesesuaian prosedur dan pelaksanaannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, kurniawan alias Apo belum memberikan tanggapan atas konfirmasi awak media. (GL/Jendela Group)

jb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!