JENDELABABEL.COM, JAKARTA –– Kepolisian Republik Indonesia/Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus/Jampidsus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang/TPPU.
Hal itu disampaikan Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi/Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026). Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan belasan saksi dan penggeledahan.
“Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ucap Totok.
“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA [Febrie Adriansyah], dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang,” lanjutnya.
Disangka dalam Penanganan Perkara PT Asabri
Totok menjelaskan, tindakan korupsi yang disangkakan terkait proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya.
Para tersangka disangkakan Pasal 12D, Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3, Pasal 4 TPPU. Atau yang sekarang setara Pasal 607 ayat 1a dan b KUHP baru.
Satu Tersangka Lainnya Pihak Swasta
Sementara itu, berdasarkan laporan media, inisial DR yang turut ditetapkan tersangka merupakan pihak swasta bernama Don Ritto.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dari tiga perkara kasus korupsi yang diusut Korps Tipikor Polri. Saat ini DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli 2026 dan ditahan di Rumah Tahanan/Rutan Polda Metro Jaya.
“Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Polda Metro Jaya,” ujar Irjen Totok.
Pasal yang Disangkakan Berbeda
Dua tersangka ini dikenakan pasal berbeda. Don Ritto diduga melakukan tindak pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
DR disangkakan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru.
Sementara Febrie Adriansyah disangkakan dalam perkara dugaan tindak korupsi dan TPPU.
Hingga berita ini ditayangkan, Polri masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mendalami peran dan aliran dana dalam perkara tersebut.
Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
_Sumber: CNBC Indonesia, CNN Indonesia, Detiknews_
_Editor: Jendela Group_
jb

jb
jb
jb
jb











