JENDELABABEL.COM, PANGKALPINANG* —- Pemprov Kep. Bangka Belitung mendukung wacana pengalihan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu dari APBD ke APBN. Langkah ini dinilai jadi solusi untuk kurangi beban fiskal daerah sekaligus cegah PHK tenaga PPPK akibat keterbatasan anggaran.
Dukungan disampaikan Kepala Bakuda Babel Yunan Helmi, Senin (22/6/2026), menyikapi usulan Komisi II DPR RI soal skema pembiayaan PPPK Paruh Waktu.
Masih Tunggu Payung Hukum.
Yunan menyebut usulan itu masih sebatas wacana dan belum punya dasar hukum. Pemda masih menunggu regulasi resmi dari pusat.
BACA JUGA.
“Itu masih menunggu payung hukum dan belum kami terima. Kemarin baru sebatas hasil rapat dengar pendapat. Salah satu usulannya PPPK Paruh Waktu dialokasikan ke pemerintah pusat,” kata Yunan.
Beban Belanja Pegawai Babel 45% dari APBD
Pemprov Babel menyambut positif wacana ini, apalagi setelah UU HKPD mewajibkan belanja pegawai maksimal 30% dari total APBD paling lambat April 2027.
“PPPK Paruh Waktu saat ini dibayar lewat pos honorarium yang masuk belanja pegawai. Aturan HKPD mewajibkan maksimal 30%. Ini yang sedang kita siasati,” jelasnya.
BACA LAGI.
Saat ini belanja pegawai Pemprov Babel sudah tembus ∼45% dari APBD, jauh di atas batas pusat. Meski begitu, Yunan pastikan gaji ∼3.000 PPPK Paruh Waktu masih aman dibayar sampai akhir 2026.
“Untuk saat ini masih mampu. Tapi paling lambat April 2027 harus sudah di angka maksimal 30%,” ujarnya.
Ruang Fiskal Lebih Longgar untuk Pembangunan.
Jika gaji PPPK Paruh Waktu dialihkan ke APBN, Yunan bilang ruang fiskal daerah jadi lebih longgar untuk belanja modal dan pembangunan yang langsung dirasakan masyarakat.
“Kami dukung jika pembiayaan PPPK Paruh Waktu dilakukan pusat. Fiskal daerah bisa lebih leluasa untuk infrastruktur dan fasilitas kesehatan yang sangat dibutuhkan, seperti rumah sakit jantung di Babel,” katanya.
Wacana pengalihan ke APBN sebelumnya muncul di Komisi II DPR RI sebagai solusi menghadapi keterbatasan keuangan daerah sekaligus menjaga keberlangsungan PPPK se-Indonesia. (Jendela Group)
jb

jb
jb
jb
jb











