BELITUNG, JENDELABABEL.COM — Persoalan aktivitas pabrik pengolahan sagu yang berlokasi di Jalan Depan Futsal, Dusun Air Rembikang, Desa Air Seruk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, kembali menjadi perhatian.
Sebelumnya, keberadaan pabrik tersebut mendapat sorotan setelah sejumlah warga mengeluhkan bau yang diduga berasal dari limbah kegiatan pengolahan sagu. Dalam pemantauan di lapangan pada 23 September 2026, juga terlihat aktivitas pabrik serta tumpukan material yang berada di sekitar lokasi.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, tim terkait disebut telah melakukan monitoring atau peninjauan ke lokasi pabrik pada Jumat, 25 September 2026.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, hasil monitoring tersebut belum mendapat penjelasan secara terbuka dari pihak yang berwenang.
Awak media sebelumnya telah mengajukan sejumlah pertanyaan konfirmasi kepada Lutfi selaku Ketua Tim Peninjauan Lokasi.
Pertanyaan tersebut menyangkut legalitas lingkungan, pengelolaan limbah hingga kemungkinan adanya pelanggaran.
Di antaranya, awak media mempertanyakan apakah pabrik tersebut telah memiliki persetujuan lingkungan dan dokumen lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku?
Selain itu, pemilik pabrik sebelumnya disebut mengaku telah beroperasi hampir satu tahun, namun perizinannya masih dalam proses.
Kondisi tersebut juga telah dimintakan konfirmasi kepada Lutfi untuk mengetahui apakah benar demikian dan bagaimana ketentuan yang berlaku terhadap kegiatan usaha yang telah berjalan sementara perizinannya belum lengkap.
Pertanyaan lain berkaitan dengan dugaan adanya aliran air limbah yang mengarah langsung ke sungai.
Awak media meminta penjelasan apakah DLH akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengambil sampel air di sekitar lokasi untuk memastikan ada atau tidaknya potensi pencemaran.
DLH juga dimintai penjelasan mengenai ketentuan pembuangan air limbah ke badan air, termasuk persyaratan dan baku mutu yang harus dipenuhi serta parameter lingkungan yang akan diperiksa.
Terlebih, pemilik pabrik disebut menyampaikan bahwa aliran limbah terjadi akibat bak penampungan mengalami kerusakan atau jebol.
Kondisi tersebut juga dipertanyakan, apakah dapat menjadi alasan yang membenarkan keluarnya air limbah menuju aliran sungai atau justru tetap menjadi tanggung jawab pengelola untuk mencegah terjadinya pencemaran.
Tidak hanya itu, awak media juga meminta penjelasan mengenai langkah yang dapat dilakukan pemerintah apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran pengelolaan air limbah maupun indikasi pencemaran lingkungan.
Termasuk apakah pemerintah daerah melalui instansi berwenang dapat menjatuhkan sanksi administratif, memberikan paksaan pemerintah, menghentikan sementara kegiatan, atau merekomendasikan penghentian kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun hingga saat ini, Lutfi yang merupakan Ketua Tim Peninjauan Lokasi belum memberikan tanggapan atas sejumlah pertanyaan konfirmasi tersebut.
Sikap bungkam tersebut menimbulkan tanda tanya, khususnya mengenai hasil monitoring yang telah dilakukan di lokasi pabrik.
Publik tentu membutuhkan kejelasan mengenai apakah aktivitas pabrik tersebut telah memenuhi ketentuan lingkungan, bagaimana kondisi pengelolaan limbahnya, serta apa langkah pemerintah setelah dilakukan peninjauan lapangan.
Konfirmasi ini penting agar informasi mengenai persoalan lingkungan tersebut tidak berhenti pada dugaan maupun keluhan masyarakat, tetapi dapat dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan dan data dari instansi yang berwenang.
*JendelaBabel masih membuka ruang bagi Lutfi maupun pihak DLH Kabupaten Belitung untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait hasil monitoring serta kondisi perizinan dan pengelolaan limbah pabrik pengolahan sagu tersebut..
Penulis: [GL]
Editor: [jendela group]
jb

jb
jb











