Scroll untuk baca artikel
jb jb
jb jb jb
BANGKA BELITUNGDPRD PROVINSI BABEL

Me Hoa Soroti Hambatan Regulasi BPJS Korban Kekerasan Karena Tidak di cover

103
×

Me Hoa Soroti Hambatan Regulasi BPJS Korban Kekerasan Karena Tidak di cover

Sebarkan artikel ini

JENDELABABEL.COM, PANGKALPINANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali mematangkan penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Senin, (11/5/2026)

Langkah tersebut diambil menyusul meningkatnya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Bangka Belitung.

​Ketua Komisi IV DPRD Babel, Heryawandi, mengungkapkan bahwa draf Perda tersebut kini telah memasuki tahap finalisasi dan tengah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kemenkumham.

Ketika foto. Ketua Komisi IV DPRD Babel, Heryawandi.

Koordinasi intensif juga dilakukan bersama Komnas Perempuan RI untuk memastikan substansi perda memenuhi standar nasional.

“Alhamdulillah prosesnya sudah di tahap akhir kehadiran Komnas Perempuan memberikan pengayaan materi yang memberikan untuk asuransi suspensi Perda yang sedang kita finalisasi ujar karyawan di dalam rapat koordinasi di ruang bamus DPRD Babel”, katanya kepada sejumlah media.

Sementara itu anggota Komisi 4 DPRD Babel Me Hoa lantang menyoroti hambatan regulasi yang sering ditemui di lapangan di mana BPJS Kesehatan seringkali tidak menanggung biaya pengobatan bagi korban kekerasan karena dianggap sebagai kasus kriminal.

“Kita sudah tahu masalahnya, regulasi dan kewenangan. korban kekerasan, atau korban penyiraman air keras, sering terhambat biaya rumah sakit karena tidak di-cover BPJS.

Melalui Perda ini, kita siapkan payung hukumnya agar pemerintah daerah bisa menganggarkan dana tersebut secara langsung (akselerasi),” tegas Me Hoa.

​Ia menambahkan bahwa tanpa payung hukum yang jelas, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sering kali ragu untuk mengalokasikan anggaran karena takut menyalahi aturan. (Jendela Group)

jb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *