Scroll untuk baca artikel
jb
jb jb
BANGKA BELITUNGDPRD PROVINSI BABEL

DPRD Babel Sahkan Perubahan APBD 2026: Pendaftaran Rp1,99 Triliun, Belanja Rp2,05 Triliun

105
×

DPRD Babel Sahkan Perubahan APBD 2026: Pendaftaran Rp1,99 Triliun, Belanja Rp2,05 Triliun

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, JENDELABABEL.COM – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Babel, Senin (22/9/2026).

Dalam struktur Perubahan APBD 2026 yang telah disepakati, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,99 triliun, sedangkan belanja daerah dialokasikan mencapai Rp2,05 triliun.

Sekretaris Dewan DPRD Babel, Dedy Apriandi, membacakan rincian angka keputusan bersama tersebut di hadapan peserta rapat. Ia memaparkan bahwa target pendapatan daerah mencapai Rp1,997 triliun, sementara belanja daerah berada di angka Rp2,056 triliun.

“Selisih antara pendapatan dan belanja tersebut menghasilkan defisit anggaran sebesar Rp59.576.740.108,38,” kata Dedy saat membacakan laporan keputusan.

Dedy menjelaskan lebih lanjut bahwa nilai defisit tersebut berhasil ditutup melalui pembiayaan netto dengan nominal yang sama, yakni Rp59,57 miliar. Angka pembiayaan netto diperoleh dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp74,57 miliar yang dikurangi pengeluaran pembiayaan senilai Rp15 miliar.

Persetujuan bulat ini diraih setelah seluruh perwakilan fraksi menyatakan kesepakatannya. Juru bicara tujuh fraksi yang menyampaikan persetujuan tersebut meliputi Me Hoa (PDI Perjuangan), Imelda (Golkar), Pahlevi Sahrum (Gerindra), Fery (NasDem), Johan (PKS), Maryam (Demokrat Kebangkitan Bangsa), serta Kabiransyah (Bintang Persatuan Pembangunan).

Gubernur Babel, Hidayat Arsani, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota legislatif yang telah menuntaskan proses pembahasan anggaran tepat waktu.

“Kami meminta anggaran daerah ini dikawal bersama-sama agar penggunaannya benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat*,” ujar Hidayat.

Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan anggaran harus berfokus penuh pada kebutuhan publik serta terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hidayat mengingatkan agar tidak ada pihak yang menyisipkan kepentingan pribadi maupun melakukan intervensi terhadap DPRD.

Hal tersebut juga disampaikan Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, yang menekankan agar alokasi anggaran yang ada diprioritaskan untuk menguatkan sektor pendidikan dan kesehatan sebagai layanan dasar masyarakat. Didit juga menaruh harapan besar agar sisa Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak Provinsi Babel dapat segera dicairkan oleh pemerintah pusat.

“Harus optimis, hidup harus optimis. Kita berdoa, mudah-mudahan insyaallah [pencairan DBH terealisasi], karena itu adalah hak rakyat Bangka Belitung,” tegas Didit.

Melalui persetujuan dari ketujuh fraksi tersebut, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi mengesahkan Ranperda Perubahan APBD TA 2026 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penulis: [Jendela Group]

jb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!