Scroll untuk baca artikel
jb
jb jb
BANGKA BELITUNGPEMPROV BABEL

Baru Bebas, Kini Diberhentikan Lagi: Presiden Prabowo Nonaktifkan Wagub Hellyana

106
×

Baru Bebas, Kini Diberhentikan Lagi: Presiden Prabowo Nonaktifkan Wagub Hellyana

Sebarkan artikel ini
Edaran Presiden Jabatan Wakil Gubernur Helliyana Diberhentikan Sementara

PANGKALPINANG, JENDELABABEL.COM — Belum lama menghirup udara segar pasca bebas dari penjara, baru berapa hari masuk kantor kini Hellyana harus kembali berhenti menjalankan tugasnya.

Pasalnya, Presiden memberhentikan sementara jabatannya sebagai orang nomor dua di Bumi Serumpun Sebalai karena terseret proses hukum kasus dugaan ijazah palsu.

Pemberhentian sementara ini diumumkan juru bicara Pemprov Babel, Imam Kurniadi selaku kepala Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam jumpa pers, Senin (28/9).

Ket foto. Kadis Kominfo Babel (Kiri foto) Ka. Inspektorat Babel (Tengah) Biro Pemerintahan Pemprov Babel (Kanan)

“Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menerima petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102/P Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2026 dan ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto*,” jelasnya.

Berdasarkan keputusan Presiden tersebut, telah ditetapkan pemberhentian sementara Hellyana dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung masa jabatan tahun 2025-2030.

“Pemberhentian sementara ini adalah prosedur administrasi tata negara yang wajar ketika kepala/wakil kepala daerah menjalani proses hukum yang berlaku sampai dengan adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” terangnya.

Imam menegaskan Pemprov Babel sangat menghormati proses hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Diterangkan Imam Kurniadi, berdasarkan diktum ketiga pada Keppres Nomor 102/P Tahun 2026, Hidayat Arsani selaku Gubernur akan melaksanakan tugas-tugas Wakil Gubernur.

“Roda pemerintahan dan pelayanan publik dipastikan tetap berjalan normal. Pelaksanaan lebih lanjut mengenai keputusan ini akan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.

Ditambahkannya, proses hukum ini sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 83.

Di mana Ayat 1 dinyatakan “kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun/tindak pidana korupsi/tindak pidana terorisme/makar/tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan/atau perbuatan yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia”

“Makanya keputusan ini langsung dari Menteri Dalam Negeri kemudian disampaikan ke Presiden, dan pada tanggal 23 September 2026 dikeluarkan Keppres tentang pemberhentian sementara. Jadi pemberhentian sementara yang memang ancaman hukumannya di atas 5 tahun itu ditandatangani oleh Presiden, dan hari ini kami sampaikan kepada awak media, jurnalis, bahwa kami telah menerima petikan ini,” Tutupnya.

Penulis: [GL]

Editior: [Jendela Group]

jb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!