Scroll untuk baca artikel
jb
jb jb
BANGKA TENGAH

LBH Milenial Dan Pemdes Penyak Tandatangani Fakta Integritas Tambak Udang, Perusahaan Diberi Waktu Satu Bulan

102
×

LBH Milenial Dan Pemdes Penyak Tandatangani Fakta Integritas Tambak Udang, Perusahaan Diberi Waktu Satu Bulan

Sebarkan artikel ini

 

BANGKA TENGAH, JENDELABABEL.COM – Pemerintah Desa Penyak bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Milenial Bangka Tengah Keadilan melaksanakan penandatanganan Fakta Integritas dan Komitmen Bersama terkait aktivitas usaha tambak udang di Desa Penyak, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Senin (26/10/2026).

Penandatanganan ini menjadi langkah untuk mendorong transparansi perusahaan, peningkatan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal, keterbukaan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR), kontribusi kepada masyarakat, serta pemenuhan ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam fakta integritas tersebut, perusahaan tambak udang diminta menyampaikan laporan tertulis mengenai jumlah dan asal tenaga kerja, proses penerimaan pekerja, realisasi program CSR, kontribusi kepada masyarakat, serta dokumen perizinan yang relevan.

Perusahaan diberikan waktu paling lama satu bulan sejak penandatanganan untuk melaksanakan komitmen tersebut dan menyampaikan laporan beserta bukti realisasinya kepada Pemerintah Desa Penyak.

Ketua LBH Milenial Bangka Tengah Keadilan, Dairi, S.H., yang akrab disapa Bung Dodoy, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan memastikan kegiatan usaha tidak hanya berorientasi pada investasi, tetapi juga memperhatikan kepentingan masyarakat dan tanggung jawab terhadap lingkungan sekitar.

Menurutnya, fakta integritas tersebut diharapkan menjadi dasar evaluasi bersama antara pemerintah desa, LBH Milenial, dan pihak perusahaan untuk mendorong penyelesaian berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, disayangkan tidak ada unsur Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah yang hadir, meskipun sebelumnya telah diundang. Kehadiran pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan membantu memberikan kejelasan terkait aspek regulasi serta kewajiban perusahaan.

Fakta integritas ini juga diharapkan menjadi perhatian bagi perusahaan tambak udang yang tidak hadir dalam evaluasi bersama pemerintah desa dan tokoh masyarakat. Namun, penerapan komitmen terhadap perusahaan yang tidak hadir perlu disertai penyampaian dokumen secara patut serta memperhatikan dasar hukum dan kewenangan masing-masing pihak.

Apabila setelah batas waktu satu bulan komitmen tidak dilaksanakan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, Pemerintah Desa Penyak bersama LBH Milenial akan melakukan evaluasi dan mempertimbangkan langkah hukum sesuai kewenangan serta bukti yang tersedia.

LBH Milenial menegaskan, upaya ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan mendorong agar kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum, memberikan manfaat bagi masyarakat lokal, dan memperhatikan tanggung jawab sosial serta lingkungan.

Melalui penandatanganan fakta integritas ini, diharapkan terbangun komitmen yang nyata, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan demi kepentingan masyarakat Desa Penyak.

Penulis: [Mega L]
Editor: [Jendela Group]

jb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!