Scroll untuk baca artikel
jb
jb jb
BANGKA BELITUNGPOLDA BABEL

Breaking: Ahirnya Andi Kusuma Resmi Ditahan Polda Babel Dalam Kasus Penipuan Dan Penggelapan

104
×

Breaking: Ahirnya Andi Kusuma Resmi Ditahan Polda Babel Dalam Kasus Penipuan Dan Penggelapan

Sebarkan artikel ini
Setelah 4 Bulan Jadi Tersangka, Advokat Tersebut Digiring ke Sel Tahanan

JENDELABABEL.COM, PANGKALPINANG — Babak baru perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan pengusaha tambak udang Frida Gunadi memasuki tahap penahanan.

Andi Kusuma (AK), advokat yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, resmi ditahan pada lKamis, 20 Agustus 2026.

Pantauan JendelaBabel.com, Andi Kusuma mengenakkan kemeja warna Hijau muda kini ditempatkan di sel tahanan Polda Kepulauan Bangka Belitung Andi Kusuma di giring ke sel tahanan Penahanan dilakukan sekitar pukul 12.50 WIB. 

Foto Detik-detik Andi Kusuma memakai Kemeja warna Hijau di giring kr sel tahanan Polda Babel.

Alasan Penahanan Akan Disampaikan Senin Depan
Penahanan tersebut menjadi perkembangan terbaru setelah perkara yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung itu berjalan sejak laporan Frida Gunadi pada Oktober 2025.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Babel menetapkan Andi Kusuma sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor http://S.Tap.Tsk/96.a/IV/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 2 April 2026.

Namun, alasan lengkap penyidik melakukan penahanan terhadap Andi belum disampaikan secara resmi kepada awak media.

Foto Andi Kusuma di antar Aspri (Perempuan) dan anak laki-laki nya hingga ke dalam sel tahanan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, pihaknya akan memberikan keterangan resmi terkait penahanan Andi pada pekan depan.

“Pernyataan resmi dilakukan hari Senin mendatang,” ujar Adam Erwindi.
Menurut Adam, terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar penyidik melakukan penahanan terhadap Andi Kusuma.
“Ada beberapa pertimbangan penyidik yang membuat Andi Kusuma ditahan*” katanya.

Foto. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Adam Erwindi

Adam juga memastikan bahwa penahanan tersebut dilakukan setelah tersangka memenuhi panggilan penyidik.
“Tersangka sudah dua kali memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya.

Disangkakan Pasal Penipuan dan Penggelapan
Dalam perkara tersebut, Andi disangkakan dengan ketentuan pidana terkait penipuan dan penggelapan. Peristiwa yang menjadi objek penyidikan disebut terjadi di wilayah Kabupaten Bangka pada periode Februari hingga April 2025.

Sempat Klaim Ada SP3D, Kini Ditahan
Sebelum ditahan, Andi sempat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda Babel pada 27 Juli 2026.

Ketika itu, Andi justru meminta agar perkara yang menjeratnya dihentikan. Ia mengaku telah menerima hasil pengawasan penyidikan atau SP3D yang menurut versinya menyatakan tidak ditemukan peristiwa pidana dalam laporan tersebut.

“Saya datang untuk meminta kepastian hukum sesuai dengan surat SP3D yang telah diterbitkan. Harapan saya Polda Bangka Belitung memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini,” kata Andi saat ditemui wartawan pada 27 Juli 2026.

Andi juga membantah tuduhan telah melakukan penipuan maupun penggelapan. Ia menyatakan dirinya menjalankan profesi sebagai advokat dan mengklaim tidak pernah menerima uang yang dituduhkan oleh pelapor.

“Karena sampai detik ini, saya tidak terima uang sepeser pun dari Frida Gunadi,” ujar Andi.

Keluarga dan Kuasa Hukum Bungkam
Pasca-penahanan Andi Kusuma, pihak keluarga maupun anak Andi disebut belum bersedia memberikan keterangan kepada awak media.

Foto Aspri Andi Kusuma  menolak liputan wartawan saat detik-detik Andi Kusuma masuk sel tahanan.

Pihak keluarga bahkan meminta agar wartawan tidak mempublikasikan pernyataan maupun keterangan yang berkaitan dengan Andi Kusuma.

Kuasa hukum Andi juga belum memberikan pernyataan terbuka terkait langkah penahanan tersebut.

Bermula dari Laporan Pengusaha Tambak Udang
Kasus ini bermula dari laporan Frida Gunadi terhadap Andi Kusuma terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan.

Laporan tersebut tercatat dengan *lNomor LP/B/161/2025/SPKT tertanggal 16 Oktober 2025..

Tim kuasa hukum Frida sebelumnya menyatakan penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan Andi sebagai tersangka.

Di sisi lain, Andi membantah tuduhan tersebut dan menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia sebelumnya bahkan menyatakan siap mengajukan praperadilan.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih menunggu keterangan resmi dari Ditreskrimum Polda Babel mengenai alasan penahanan, dasar hukum penahanan serta perkembangan penyidikan perkara tersebut.

Penulis: [Redaksi Jendela Babel]
Editor: [Jendela Group]

jb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!