Scroll untuk baca artikel
jb
jb
BANGKA BELITUNGDPRD PROVINSI BABELPEMPROV BABEL

Rapat Paripurna Perubahan KUA-PPAS, DPRD Bersama Pemprov Babel Perkuat Efisiensi Dan Lindungi Program Prioritas

118
×

Rapat Paripurna Perubahan KUA-PPAS, DPRD Bersama Pemprov Babel Perkuat Efisiensi Dan Lindungi Program Prioritas

Sebarkan artikel ini
Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku 1 Agustus - 31 Oktober 2026

JENDELABABEL.COM, PANGKALPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Prov. Babel, Senin (10/8/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Babel tersebut dihadiri Gubernur Babel Hidayat Arsani, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Babel.

Selaraskan Kebijakan dengan Kondisi Fiskal
Dalam penyampaiannya, Gubernur Hidayat Arsani menegaskan bahwa perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 menjadi momentum penting untuk menyelaraskan kembali arah kebijakan pembangunan daerah dengan kondisi fiskal yang dihadapi pemerintah daerah.

Berdasarkan evaluasi capaian kinerja semester pertama, proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih menunjukkan tren positif yang didorong oleh optimalisasi penerimaan pajak dan penyesuaian retribusi daerah.

Pemutihan Pajak Kendaraan
Di tengah upaya peningkatan pendapatan, Pemprov Babel juga memberikan kemudahan kepada masyarakat melalui program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Program tersebut mencakup:
1. Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
2. Pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
3. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Program pemutihan ini berlangsung mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026.

Efisiensi Belanja, Pelayanan Tetap Jalan
Di sisi lain, kondisi fiskal daerah mendorong pemerintah melakukan langkah efisiensi belanja. Efisiensi dilakukan melalui pengurangan perjalanan dinas, penerapan Work From Home (WFH) serta peninjauan kembali belanja barang dan jasa maupun program kerja yang tidak menjadi prioritas dan belum terlaksana.

Gubernur menegaskan, efisiensi bukan berarti mengurangi pelayanan kepada masyarakat. Langkah tersebut justru diarahkan untuk menjaga kualitas belanja sekaligus mengamankan ruang fiskal bagi program-program prioritas.

“Efisiensi ini kita lakukan agar ruang fiskal kita bisa kita amankan untuk program-program yang langsung menyentuh masyarakat,” tegas Hidayat Arsani.

Program Prioritas Tetap Jalan
Sejumlah sektor tetap menjadi perhatian pemerintah daerah, antara lain:
1. Peningkatan mutu sumber daya manusia.
2. Intervensi penurunan angka stunting.
3. Pengendalian inflasi melalui penguatan ketahanan pangan.
4. Pemberdayaan UMKM.
5. Penambahan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi PPPK paruh waktu.

Agenda Lain: Usul Pemberhentian Wagub
Selain agenda perubahan KUA-PPAS, rapat paripurna juga memuat agenda penyampaian usul pendapat DPRD terhadap pemberhentian Wakil Gubernur Babel.

Pemprov Babel menghormati seluruh mekanisme konstitusional dan tahapan yang dilaksanakan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Gubernur juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas serta memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif.

“Sinergi ini penting agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal demi kepentingan masyarakat Kepulauan Bangka Belitung,” ujarnya.

Melalui rapat paripurna tersebut, Pemprov Babel berkomitmen menjaga efisiensi, meningkatkan kualitas belanja, dan memastikan ruang fiskal yang tersedia tetap diarahkan pada program prioritas.

Penulis: Elwan.
Foto/Video: Poniran/Dinda.
Editor: Dini | Jendela Group.
Sumber: Biro Adpim Babel.

jb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!