JENDELABABEL.COM, PANGKALPINANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan tersebut menjadi tonggak penting dalam penguatan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Keputusan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Babel, Rabu (29/7/2026), yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Edy Iskandar. Rapat dihadiri Gubernur Hidayat Arsani, Forkopimda, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan.
Disetujui 7 Fraksi dengan Catatan
Persetujuan diberikan setelah seluruh tujuh fraksi DPRD menyampaikan pandangan akhir. Pada prinsipnya, seluruh fraksi menerima dan menyetujui Ranperda dengan sejumlah catatan, masukan, dan rekomendasi sebagai bahan evaluasi peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Komitmen Tata Kelola Akuntabel
Dalam sambutannya, Gubernur Hidayat Arsani menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas pembahasan yang cermat, kritis, dan konstruktif.
“Berbagai masukan, saran, serta rekomendasi yang diberikan menjadi bagian penting dalam upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Gubernur Hidayat.

Ia menegaskan pertanggungjawaban APBD merupakan wujud akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara tertib, efektif, efisien, transparan, serta sesuai peraturan perundang-undangan.
Gubernur juga memastikan seluruh saran dan rekomendasi DPRD serta temuan BPK akan ditindaklanjuti sebagai komitmen perbaikan tata kelola.
“Pemerintah Provinsi akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi serta temuan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai bagian dari komitmen untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah, sehingga opini *Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)* dapat terus dipertahankan,” tegasnya.
3 Agenda Sekaligus di Paripurna
Selain APBD 2025, paripurna juga mengagendakan:
1. Pengambilan Keputusan Ranperda RP3KP Provinsi Babel Tahun 2026–2045
2. Penyampaian Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027
Dalam pemaparan RKUA-PPAS 2027, Gubernur Hidayat menyebut penyusunannya selaras dengan RPJPD 2025–2045, RPJMD 2025–2029, dan RKPD 2027 dengan tema Penguatan Ketahanan Pangan, Hilirisasi Komoditas Unggulan Daerah, serta Pembangunan Pariwisata yang Berkualitas.

Fokus Anggaran 2027: Kesehatan, PAD, dan PSN
Untuk menjawab tantangan, Pemprov Babel memfokuskan kebijakan anggaran 2027 pada program strategis, antara lain:
– Pembangunan RSUD* dengan layanan unggulan penyakit jantung dan strok
– Optimalisasi pendapatan daerah melalui pajak, retribusi, dan dana transfer pusat
– Dukungan PSN di Provinsi Babel
– Peningkatan SDM, pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur
“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh pemangku kepentingan, khususnya pimpinan dan anggota DPRD Babel, untuk membahas dan menyepakati rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dengan semangat kebersamaan demi mewujudkan pembangunan daerah yang berkualitas dan kesejahteraan masyarakat Babel,” pungkasnya.
Penulis | Editor: jendela Group.
jb

jb
jb
jb
jb











