JENDELABABEL.COM, BELITUNG -– Dugaan penggunaan kapal kayu tanpa kejelasan asal-usul dalam pembangunan kapal kayu berukuran besar di kawasan galangan kapal Jeramba Kubu, Batu Itam, Tanjungpandan, kembali menjadi sorotan.
Pantauan awak media di lokasi galangan kapal Jeramba Kubu, Rabu (17/6/2026), terlihat tumpukan kayu dalam jumlah besar yang diperkirakan mencapai ratusan meter kubik. Kayu-kayu tersebut digunakan sebagai bahan baku pembangunan sejumlah kapal berukuran besar yang saat ini masih dalam proses pengerjaan.
Suriadi, salah seorang tukang pembuat kapal yang bekerja di galangan tersebut, mengatakan bahwa dua kapal berukuran besar yang sedang dibangun itu masing-masing dimiliki oleh Haji Wahab dan Haji Slamet.
BERITA TERKAIT.
“Setahu saya kapal-kapal ini milik dua orang, yaitu Haji Wahab dan Haji Slamet,” ujar Suriadi saat ditemui awak media di lokasi.(17/6/2026)
Menurut pengakuannya, dirinya hanya bertugas sebagai tukang pembuat kapal dan menerima upah untuk proses pengerjaan kapal tersebut.
“Saya hanya tukang pembuat kapal. Upah pekerjaan sekitar Rp180 juta. Untuk bahan baku kayu semuanya disediakan oleh YS,” katanya.
BACA LAGI.
Suriadi juga mengungkap bahwa YS yang disebut sebagai pihak penyedia kayu diduga merupakan oknum anggota kepolisian polres belitung.
Sementara itu, Haji Wahab saat dikonfirmasi membenarkan bahwa salah satu kapal yang sedang dibangun merupakan miliknya bersama Haji Slamet.
“Memang kapal itu milik saya dan Haji Slamet. Soal legalitas kayu dan dari mana asalnya saya tidak tahu. Saya hanya membeli kayu dari YS. Waktu itu YS menawarkan kayu kepada saya, ada beberapa kubik yang saya beli. Saya tidak menanyakan dokumennya,” kata Haji Wahab.(20/6/2026)
Haji wahab juga mengungkap bahwa ys penjual kayu diduga merupakan oknum kepolisian polres belitung.hingga Saat ini kebenaran informasi tersebut belum dapat dipastikan dan belum ada keterangan resmi Dari pihak terkait.
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Belantu Mendanau, Dedy Ilhamsyah, Saat di konfirmasi jendelababel,mengatakan pihaknya telah memanggil Haji Wahab dan Haji Slamet untuk dimintai keterangan terkait asal-usul kayu yang digunakan dalam pembangunan kapal tersebut.
“Kami sudah memanggil dan meminta keterangan dari Haji Wahab dan Haji Slamet terkait asal-usul kayu yang digunakan. Selanjutnya kami juga akan memanggil suriadi selaku tukang pembuat kapal serta YS selaku pihak yang disebut sebagai penyedia kayu,” ujar Dedy.(20/6/2026)
Menurut Dedy, KPHL akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kayu-kayu yang berada di lokasi, termasuk melakukan cek balak guna memastikan legalitas dan sumber penebangan kayu tersebut.
“Penyedia kayu harus mampu menunjukkan asal-usul kayu dan lokasi penebangannya. Jika nantinya terbukti kayu berasal dari kawasan hutan tanpa izin atau tidak memiliki dokumen yang sah, maka akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan pemanfaatan hasil hutan, tidak menutup kemungkinan kayu maupun kapal yang sedang dibangun dapat disegel atau dijadikan barang bukti dalam proses penegakan hukum.
Terpisah, tokoh anti korupsi , Oktoris Candra, meminta aparat dan instansi terkait mengusut tuntas dugaan penggunaan kayu ilegal tersebut apabila nantinya terbukti melanggar ketentuan.
“Jika terbukti kayu-kayu tersebut berasal dari sumber yang tidak sah, maka harus diusut dari hulu hingga hilir, mulai dari penyedia, pemasok, hingga pihak yang menggunakan kayu tersebut,
Jangan biarkan pelakunya terus-menerus melakukan pembalakan yang merugikan lingkungan dan negara,” tegas cacan .(21/6/2026)
JANGAN LEWATKAN.
Ia juga menyoroti informasi adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam rantai penyediaan kayu yang beredar di tengah masyarakat.
“Apabila benar ada keterlibatan oknum kepolisian maupun pihak lain, maka harus diusut secara tuntas dan transparan sesuai aturan hukum yang berlaku. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,” ujarnya.
menurut cacan , penggunaan kayu untuk kebutuhan pembuatan kapal nelayan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan perizinan dan legalitas hasil hutan.(21/6/2026)
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menunggu keseriusan KPHL dan instansi terkait dalam mengusut tuntas asal-usul kayu yang digunakan dalam pembangunan kapal-kapal berukuran besar tersebut serta memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan hasil hutan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari YS terkait keterangan sejumlah pihak yang menyebut dirinya sebagai penyedia kayu dalam pembangunan kapal-kapal tersebut. (GL/Jendela Group)
jb

jb
jb
jb
jb











