Scroll untuk baca artikel
jb
jb jb jb
BELITUNG

Jejak Kayu Kapal Raksasa Diburu KPHL, Kapal Berpotensi Disita Jika Terbukti Ilegal

101
×

Jejak Kayu Kapal Raksasa Diburu KPHL, Kapal Berpotensi Disita Jika Terbukti Ilegal

Sebarkan artikel ini

JENDELABABEL.COM, BELITUNG – Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Belantu Mendanau mulai menelusuri asal-usul kayu yang digunakan dalam pembangunan sejumlah kapal kayu berukuran besar di kawasan jembatan kubu air saga tanjung pandan.

Langkah tersebut dilakukan setelah muncul pertanyaan publik mengenai legalitas kayu yang digunakan pada pembangunan kapal-kapal berkapasitas lebih Dari 30 Gross Tonnage (GT) tersebut.

BERITA TERKAIT. 

Kepala KPHL Belantu Mendanau, Dedy Ilhamsyah, mengatakan pihaknya bersama aparat terkait telah melakukan pengecekan awal di lokasi dan saat ini masih dalam tahap pengumpulan data.

“Sudah dilakukan pengecekan. Saat ini kami sedang mengumpulkan data asal-usul kayu dan mencari pemasok kayu tersebut,” kata Dedy (15/6/2026)

Menurut Dedy, KPHL belum dapat menyimpulkan apakah kayu yang digunakan legal atau tidak sebelum dilakukan verifikasi terhadap asal-usul dan dokumen pendukung kayu yang ditemukan di lokasi.

“Sementara tahap pengumpulan data. Legal atau tidak tergantung hasil pengecekan balak kayu nantinya. Kalau kita dapat pemasok kayunya, akan kita telusuri di mana mereka melakukan penebangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang terlibat untuk memastikan lokasi penebangan kayu yang digunakan sebagai bahan baku pembangunan kapal.
“Kita akan panggil para pihak dan meminta mereka menunjukkan lokasi tebangan. Saat ini fokus kami mencari pemasok kayu-kayu tersebut,” tegasnya.

BACA JUGA.

Dedy menambahkan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan kayu berasal dari kawasan hutan yang ditebang tanpa izin atau tidak memiliki dokumen sah, maka kasus tersebut akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau terbukti dari kawasan hutan dan tidak memiliki legalitas yang sah, tentu akan kami laporkan untuk proses selanjutnya,” Tegas Dedy (15/6/2026)

Dengan demikian, apabila nantinya ditemukan fakta bahwa kapal-kapal tersebut dibangun menggunakan kayu hasil pembalakan liar atau kayu tanpa dokumen sah, maka kapal yang sedang dibangun maupun yang telah selesai berpotensi dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, KPHL Belantu Mendanau masih melakukan penelusuran terhadap asal-usul kayu serta pihak pemasok yang diduga menyuplai bahan baku untuk pembangunan kapal-kapal tersebut. (GL/Jendela Group)

jb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!