Scroll untuk baca artikel
jb jb
jb jb jb
BANGKA BELITUNGDPRD PROVINSI BABEL

DPRD Babel Bentuk Pansus Ranperda Pajak Daerah

114
×

DPRD Babel Bentuk Pansus Ranperda Pajak Daerah

Sebarkan artikel ini

JENDELABABEL.COM, PANGKALPINANG — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda penting di ruang rapat paripurna DPRD Babel, Senin, (18/5/2026).

Rapat dipimpin Ketua I DPRD Babel, Eddy Iskandar. Agenda rapat meliputi perubahan susunan pimpinan dan anggota Fraksi Bintang Persatuan Pembangunan (BPP), penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta penetapan panitia khusus (Pansus) pembahasan ranperda.

Eddy Iskandar mengatakan perubahan struktur Fraksi BPP dilakukan berdasarkan surat Fraksi Bintang Persatuan Pembangunan DPRD Babel Nomor 08/F.BPP/IV/2026 tentang perubahan struktur fraksi.

Menurutnya, perubahan tersebut harus diumumkan dalam rapat paripurna sebagai bagian dari mekanisme dan tata tertib yang berlaku di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Dengan mempedomani tata tertib DPRD, maka keputusan ini harus dibacakan dalam rapat paripurna DPRD,” ujar Eddy.

BACA.

Setelah surat keputusan dibacakan oleh Sekretaris DPRD Babel, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir. Seluruh peserta rapat paripurna menyatakan setuju terhadap perubahan susunan fraksi tersebut.

Selain itu, DPRD Babel juga menerima penyampaian Ranperda tentang perubahan atas Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Eddy menjelaskan ranperda tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2026.

Menurutnya, perubahan perda dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan kebutuhan masyarakat serta kebijakan pemerintah yang terus berkembang.

“Ranperda ini telah masuk dalam Propemperda tahun 2026 yang telah disepakati dan ditandatangani antara Badan Pembentukan Perda DPRD dengan Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut, DPRD Babel juga menetapkan panitia khusus (Pansus) untuk membahas lebih mendalam materi ranperda. Penetapan anggota pansus dilakukan berdasarkan usulan masing-masing fraksi dan dibacakan secara resmi dalam rapat paripurna.

Usai pembacaan susunan anggota pansus, pimpinan rapat kembali meminta persetujuan anggota dewan yang hadir dan seluruhnya menyatakan setuju.

Eddy berharap pembahasan ranperda dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat Bangka Belitung.

“Terutama dalam meningkatkan tata kelola pajak daerah dan retribusi daerah agar lebih efektif, transparan, dan berdampak terhadap peningkatan pendapatan daerah,” katanya. (Jendela Group)

jb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!