JENDELABABEL.COM, BELITUNG — Dugaan penyelewengan solar subsidi kembali mencuat di Kecamatan Membalong. Kali ini, sorotan tertuju pada distribusi BBM subsidi untuk nelayan Pulau Seliu yang disebut-sebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Jum’at (15/5/2026).
Pihak SPBN Padang Kandis mengklaim rutin mengirim hingga 9 ton solar subsidi setiap pekan, pengakuan nelayan justru menunjukkan kondisi berbeda di lapangan. Sejumlah nelayan Pulau Seliu mengaku pasokan solar subsidi sangat jarang mereka terima.
Salah satu nelayan Pulau Seliu berinisial MI mengungkapkan bahwa dalam sebulan, solar subsidi kadang hanya masuk satu hingga dua kali saja.
“Sudah lama solar subsidi jarang masuk ke sini. Dalam sebulan paling dua kali,” ujar Mi saat dikonfirmasi, Kamis, (14/5/2026).
BERITA TERKAIT.
Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan keterangan pemilik SPBN Padang Kandis, SP (inisial) yang menyebut pengiriman dilakukan rutin melalui dua kelompok nelayan, yakni kelompok Niko dan Astori.
Menurut SP kelompok Niko menerima 3 ton solar sekali dalam seminggu. Sedangkan kelompok Astori disebut mendapat jatah dua kali pengiriman dalam sepekan dengan volume yang sama, sehingga total distribusi diklaim mencapai sekitar 9 ton per-minggu.
Namun berdasarkan pantauan awak media di Dermaga Teluk Gembira pada Rabu, (13/5/2026) sore, sebanyak 14 drum biru berisi sekitar 3 ton solar memang sempat diturunkan oleh armada SPBN, hingga tengah malam drum-drum tersebut belum juga diberangkatkan ke Pulau Seliu.
Solar subsidi itu bahkan terlihat hanya tertumpuk di area dermaga tanpa aktivitas pemuatan ke kapal dan tidak ada pengawalan serta pengawasan dari pihak pemilik, Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai jalur distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan kecil.
BACA JUGA.
Informasi yang dihimpun dari warga sekitar juga menyebut, solar subsidi tersebut diduga kerap tidak benar-benar diberangkatkan ke Pulau Seliu. Drum minyak disebut hanya singgah sementara di dermaga sebelum kembali diangkut menggunakan kendaraan darat keluar dari lokasi.
“Kadang hanya diturunkan di dermaga, lalu dijemput lagi pakai mobil,” ungkap seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Kasus ini menambah daftar persoalan distribusi solar subsidi di wilayah Membalong.
Sebelumnya, aparat penegak hukum juga telah mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBN Tanjung Rusa.
Jika dugaan penyelewengan solar subsidi ini terbukti benar tidak sampai ke nelayan penerima manfaat sesuai kuota, pihak SPBN berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Sebagaimana telah diubah, solar subsidi diperuntukkan bagi konsumen tertentu, termasuk nelayan kecil dengan kapal perikanan di bawah 30 GT serta Penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, ketua kelompok nelayan penerima solar subsidi dalam upaya konfirmasi guna memperjelas alur distribusi. (Jendela Group)
Reporter/GL.
jb
jb
jb
jb
jb











