Scroll untuk baca artikel
jb
jb
BANGKA BELITUNGPANGKALPINANGPEMPROV BABEL

Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Gubernur Hidayat Arsani Komitmen Tindak Lanjuti Rekomendasi Audit

4
×

Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Gubernur Hidayat Arsani Komitmen Tindak Lanjuti Rekomendasi Audit

Sebarkan artikel ini

JENDELABABEL.COM, PANGKALPINANG – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dokumen tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Babel Flora Anita Diassari, di Ruang Rapat Kantor BPK Perwakilan Babel, Air Itam, Kamis (9/4/2026).

Dalam sambutannya, Gubernur Hidayat Arsani menekankan bahwa penyerahan laporan ini merupakan wujud nyata niat baik pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas. Ia menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus didasarkan pada prinsip keadilan serta kepatuhan agar alokasi anggaran dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat.

 

“Penyerahan laporan keuangan ini adalah pemenuhan amanat Pasal 191 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sebelum diserahkan, LKPD Unaudited ini telah melalui proses reviu oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 6 April lalu,” jelas Gubernur Hidayat Arsani.

Ia juga menyatakan komitmen pemerintah provinsi untuk bersikap kooperatif selama proses audit berlangsung. Ia memastikan bahwa setiap rekomendasi yang diberikan oleh BPK nantinya akan menjadi dasar perbaikan berkelanjutan bagi tata kelola keuangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Flora Anita Diassari, menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan. Terdapat empat kriteria utama dalam penilaian ini, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

“Kami akan melakukan pemeriksaan dalam jangka waktu dua bulan. Setelah proses tersebut selesai, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) akan kami serahkan kembali kepada Gubernur. Kami mengapresiasi komitmen Bangka Belitung yang selama ini menunjukkan keseriusan dalam pelaporan keuangan,” ujar Flora.

Acara penyerahan tersebut ditutup dengan penandatanganan berita acara serah terima dokumen sebagai tanda dimulainya proses audit resmi oleh BPK RI terhadap laporan keuangan tahun 2025 tersebut. (Jendela Grup)

Penulis : Rini

Fotografer : Saktio/Rizky

Editor : Lisia Ayu

Sumber: Biro Adpim Setda Babel

jb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *