jb jb



Gambar 1 Gambar 2 Gambar 3 Gambar 4 Gambar 5 Gambar 6 Gambar 7
BANGKA BELITUNGBANGKA TENGAH

Diduga BN Bos Roti Kuasai Ratusan Hektare Kawasan Hutan, Modus Kelompok Tani Fiktif Disorot

22
×

Diduga BN Bos Roti Kuasai Ratusan Hektare Kawasan Hutan, Modus Kelompok Tani Fiktif Disorot

Sebarkan artikel ini
Ket foto. Kawasan HL resapan air laut yang beralih fungsi menjadi perkebunan sawit di pinggir laut senawar.

JENDELABABEL.COM, BANGKA TENGAH — Dugaan penguasaan kawasan hutan secara tidak sah kembali mencuat di Kabupaten Bangka Tengah. Seorang pengusaha yang dikenal sebagai bos roti berinisial BN diduga menguasai ratusan hektare lahan kawasan hutan melalui skema kelompok tani yang dipertanyakan keberadaannya.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan menyebutkan, aktivitas perkebunan kelapa sawit tersebut berada di wilayah perbatasan Desa Belilik dan Desa Jelutung, Kabupaten Bangka Tengah. Lahan yang kini telah ditanami sawit itu disebut-sebut berada di kawasan Hutan Lindung (HL) yang juga berfungsi sebagai daerah resapan air laut.

Keberadaan perkebunan tersebut memunculkan kekhawatiran warga karena perubahan fungsi kawasan dinilai berpotensi mengganggu keseimbangan hidrologis serta meningkatkan risiko intrusi air laut.

Ket. Pintu masuk perkebunan milik BN di kawasan Hutan Lindung.

Salah satu sumber warga mengungkapkan, penguasaan lahan tersebut diduga menggunakan kedok kelompok tani yang secara administratif tercatat, namun aktivitas pengelolaannya tidak terlihat seperti kelompok tani pada umumnya.

“Secara administrasi ada kelompok tani, tapi di lapangan yang mengelola hanya individu. Banyak warga juga tidak tahu siapa saja anggota kelompok itu,” ujar sumber tersebut kepada wartawan.

Kelompok tani sawit tersebut disebut dipimpin oleh seseorang berinisial JML sebagai ketua kelompok yang mana anggotanya diduga masih satu keluarga.

Berdasarkan data yang beredar di masyarakat, kelompok tersebut memiliki sekitar 15 anggota dengan penguasaan lahan yang diperkirakan mencapai 125 hektare.
Namun hingga kini, keberadaan para anggota kelompok tersebut dipertanyakan warga karena tidak pernah terlihat adanya aktivitas pengelolaan kebun secara kolektif oleh Kelompok tani.

JML yang disebut sebagai ketua kelompok tani masih dalam upaya untuk dimintai konfirmasi oleh wartawan.

Dugaan Perluasan Modus di Kawasan Hutan Produksi

Tidak hanya di kawasan hutan lindung (HL), informasi lanjutan yang diperoleh media ini juga menyebutkan bahwa BN diduga memiliki dua kelompok tani fiktif lainnya di Desa Belilik di kawasan hutan produksi (HP) yang keberadaannya juga dipertanyakan warga.

Dua kelompok tani tersebut disebut-sebut menguasai lahan yang mencapai hingga 500 hektare kurang lebih yang berada di kawasan hutan produksi tersebut.

Ket. Foto separuh tampak dalam perkebunan sawit awal di tanam.

Jika informasi ini benar, maka total luasan kawasan hutan yang diduga berada di bawah penguasaan jaringan kelompok tani tersebut hampir mencapai hampir seribu hektare.

Warga menilai pola ini mengarah pada dugaan penggunaan kelompok tani sebagai kedok administratif untuk menguasai kawasan hutan dalam skala luas.

Pengakuan BN
Saat dikonfirmasi jejaring media, BN mengakui dirinya memiliki perkebunan di kawasan tersebut. Namun ia menyebut luas lahan yang dimilikinya hanya sekitar 30 hektare.

“Kalau punya saya sekitar 30 hektare sesuai izin,” ujar BN singkat.
Ia juga menyebutkan bahwa lahan selebihnya merupakan milik kelompok tani.

Keterangan KPHP Sungai Sembulan

Pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sungai Sembulan melalui bidang pengawasan Hutan Kemasyarakatan (HKM) membenarkan adanya aktivitas perkebunan sawit di kawasan tersebut.

Menurut mereka, data yang tercatat menunjukkan keberadaan kelompok tani dengan luas sekitar 125 hektare yang terdiri dari 15 anggota, serta perkebunan milik BN sekitar 30 hektare.

“Iya Pak, memang benar. Untuk kelompok tani seluas 125 hektare dengan anggota 15 orang. Sedangkan punya BN sekitar 30 hektare sesuai izin. Kalau ratusan hektare lainnya hingga saat ini masih terdata milik kelompok tani. Nanti di kantor ada data semuanya,” ujar salah satu petugas KPHP.

Potensi Pelanggaran Regulasi

Secara regulasi, kawasan hutan lindung dan daerah resapan air merupakan kawasan yang dilindungi oleh sejumlah aturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pada Pasal 38 ayat (1) menegaskan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan secara terbatas dengan izin pemerintah dan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mewajibkan setiap pihak menjaga fungsi lingkungan hidup, termasuk fungsi tata air dan kawasan lindung.

Di sisi lain, kewajiban rehabilitasi kawasan hutan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
Dalam praktik penataan kawasan yang telah terlanjur ditanami komoditas seperti kelapa sawit, biasanya diterapkan skema kompensasi ekologis berupa penanaman pohon hutan.

Skema yang dikenal di lapangan mewajibkan penanaman sekitar 100 pohon per hektare setelah tanaman sawit memasuki usia produktif, umumnya sekitar tujuh tahun.
Jika merujuk pada luas lahan kelompok tani yang disebut mencapai 155 hektare, maka kewajiban rehabilitasi yang harus dipenuhi mencapai sekitar 12.500 pohon. Ditambah lahan milik BN sekitar 30 hektare, maka total kewajiban penanaman bisa mencapai 15.500 batang pohon.

Namun warga mengaku tidak pernah melihat adanya kegiatan penanaman kembali pohon hutan di kawasan tersebut.

“Kalau memang ada kewajiban menanam kembali, kami tidak pernah melihat kegiatan itu dilakukan,” kata seorang warga.

Desakan Penelusuran Aparat

Kondisi ini memunculkan desakan agar instansi kehutanan, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran dan verifikasi lapangan.
Pemeriksaan diharapkan mencakup legalitas kelompok tani, status kawasan hutan, serta pihak yang sebenarnya mengendalikan pengelolaan lahan tersebut.

“Ini bukan sekadar kebun sawit. Ini menyangkut kawasan hutan lindung dan daerah resapan air yang dampaknya bisa dirasakan masyarakat luas,” ujar warga.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya mengonfirmasi ketua kelompok tani JM serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi resmi.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Jendela Graop)

jb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *