Scroll untuk baca artikel
jb
jb jb
BANGKA BELITUNGDPRD PROVINSI BABEL

DPRD Babel Soroti 2 Hal Penting Dari Pidato Presiden: RUU Kepulauan Dan DBH Timah

117
×

DPRD Babel Soroti 2 Hal Penting Dari Pidato Presiden: RUU Kepulauan Dan DBH Timah

Sebarkan artikel ini
Didit: Jangan PHP, 13 Tahun Diperjuangkan. DBH 2025-2026 Segera Dibayar

JENDELABABEL.COM, BANGKA BELITUNG — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyoroti dua poin penting bagi daerah pada paripurna DPRD Babel dalam rangka Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Jumat (14/8/2026)

“Pada pidato Pak Presiden tadi ada dua poin penting bagi daerah dari arahan Presiden, yaitu Rancangan Undang‑Undang (RUU) Kepulauan dan penanganan masalah pertimahan serta Dana Bagi Hasil (DBH) ” ujar Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya usai paripurna..

RUU Kepulauan: Jangan Jadi Janji Palsu

Didit menegaskan bahwa isu RUU Kepulauan menjadi perhatian utama. “Ini perlu digarisbawahi. Jika disahkan DPR RI, manfaatnya luar biasa bagi Babel, karena hanya ada tujuh provinsi kepulauan di Indonesia,” katanya.

Namun ia menyisakan kekhawatiran mendalam, mengingat aspirasi ini sudah diperjuangkan sejak tahun 2013, masa jabatan Gubernur almarhum Eko Maulana Ali.

“Sudah 13 tahun kemudian dimunculkan lagi. Mudah‑mudahan ini bukan janji palsu atau harapan palsu (PHP). Kami minta keseriusan DPR RI dan Pemerintah Pusat segera mengesahkannya,” tegasnya.

Didit menjelaskan keuntungan mendasarnya, formula Dana Alokasi Umum (DAU) selama ini hanya menghitung luas daratan, sehingga provinsi kepulauan dirugikan. Dengan adanya UU Kepulauan, diharapkan ada perhitungan yang adil dan dana khusus yang lebih proporsional. Ia juga mengapresiasi dukungan DPD RI yang kembali menginisiasi pembahasan ini.

DBH Timah: Hak Daerah Belum Dibayar

Terkait poin kedua soal perhatian Presiden terhadap tambang ilegal, Ketua DPRD menegaskan dukungan penuh DPRD dan Forkopimda terhadap penegakan hukum, namun solusi harus tetap dicari.

“Domain penanganan sudah dijawab Kapolda. Namun yang tak kalah penting: ada kenaikan keuntungan timah, tapi tolong DBH kita juga dibayar,” tegas Didit.

Didit juga menyoroti ketidakadilan yang terasa, DBH tahun 2025 saja belum ada kejelasan, apalagi tahun 2026. Artinya tidak sinkron kita dukung kebijakan pusat, tapi hak daerah yang memiliki cadangan timah terbesar di Indonesia bahkan dunia belum dituntaskan.

Ia memohon di momen kemerdekaan ini agar Menteri Keuangan segera mewujudkan pembayaran hak tersebut.

Didit menyampaikan telah berkomunikasi dengan Wakil Menteri Keuangan dan anggota DPR RI.

“Mengenai RUU Kepulauan, kita siap terlibat aktif saat pembahasan di DPR RI nanti, bersama enam kepala daerah dan pimpinan DPRD provinsi kepulauan lainnya,” tutupnya.

Penulis: [Redaksi]

Editor: [Jende Group]

jb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!