Scroll untuk baca artikel
jb
jb jb
BELITUNG

Sengketa Pilkades Aik Rayak Selisih 5 suara Wandi Siapkan Jalur PTUN.

101
×

Sengketa Pilkades Aik Rayak Selisih 5 suara Wandi Siapkan Jalur PTUN.

Sebarkan artikel ini

BELITUNG , JENDELABABEL.COM Perselisihan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Aik Rayak Tahun 2026 memasuki babak baru. Calon Kepala Desa Aik Rayak nomor urut 4, Wandi, resmi mengajukan keberatan dan permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepada Bupati Belitung.

Surat sanggahan tersebut disampaikan pada Selasa, 22 September 2026, dan ditembuskan kepada panitia pemilihan serta pihak-pihak terkait.

BACA JUGA. 

Langkah tersebut ditempuh Wandi setelah hasil pemilihan menunjukkan selisih perolehan suara yang hanya terpaut lima suara. Menurutnya, selisih tipis tersebut membuat setiap surat suara yang dinyatakan sah maupun tidak sah menjadi sangat menentukan terhadap hasil akhir.

Wandi menilai terdapat persoalan yang perlu diverifikasi kembali, khususnya terhadap surat suara dengan pola coblos tembus akibat lipatan kertas suara.

Ia mencontohkan adanya surat suara yang tercoblos satu kali, namun bekas tusukan tembus ke bagian lain akibat pola lipatan. Menurut Wandi, penerapan penilaian terhadap surat suara semacam itu harus menggunakan standar yang sama terhadap seluruh calon.

BACA LAGI. 

“Kami menemukan persoalan pada surat suara yang tercoblos tembus akibat pola lipatan. Ada yang dinyatakan sah karena tembusannya tidak mengenai kolom calon lain, sementara pada nomor urut 4 ada yang berpotensi dinyatakan tidak sah karena bekas tembus mengenai kolom calon lain. Padahal pemilih sama-sama hanya mencoblos satu kali,” ujar Wandi. 23/9/2026

Menurut Wandi, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut beberapa lembar surat suara. Dengan selisih hanya lima suara, penilaian terhadap sejumlah surat suara berpotensi berpengaruh terhadap perolehan suara akhir.

Selain itu, Wandi juga meminta kejelasan mengenai tata tertib pemilihan, termasuk bagaimana ketentuan mengenai suara sah dan tidak sah serta perlakuan terhadap coblos tembus simetris diterapkan di seluruh TPS.

JANGAN LEWATKAN. 

Ia juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap pelayanan bagi pemilih yang membutuhkan bantuan atau pelayanan khusus, termasuk pemilih sakit, penyandang disabilitas, serta lanjut usia yang mengalami hambatan fisik maupun kesehatan.

Wandi menegaskan, keberatan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghilangkan suara calon lain maupun menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Kami tidak ingin menimbulkan kegaduhan. Kami hanya meminta seluruh surat suara yang disengketakan diperiksa secara terbuka, objektif, dan menggunakan standar yang sama di seluruh TPS,” tegasnya.

Dalam permohonannya, Wandi meminta agar seluruh kotak suara dan dokumen pemilihan diamankan. Ia juga meminta surat suara yang dinyatakan tidak sah serta surat suara dengan coblos tembus diperiksa kembali dan dilakukan penghitungan ulang apabila diperlukan.

Apabila dalam proses verifikasi ditemukan adanya kekeliruan, Wandi meminta hasil pemilihan dikoreksi sesuai ketentuan. Bahkan, apabila terdapat suara bermasalah yang secara material dapat memengaruhi hasil dan kehendak pemilih tidak dapat dipastikan, ia meminta opsi pemungutan suara ulang dipertimbangkan sesuai peraturan yang berlaku.

Wandi juga menyatakan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum apabila proses penyelesaian sanggahan tidak memberikan kejelasan.

“Kalau persoalan ini tidak bisa dibuka secara terang melalui proses penyelesaian yang ada, kami berencana menempuh jalur PTUN. Bukan untuk mencari kegaduhan, tetapi agar seluruh proses, dokumen, dan keputusan yang menjadi objek keberatan ini dapat diuji secara terbuka dan terang,” kata Wandi.

Ia menegaskan, langkah tersebut akan ditempuh sebagai upaya untuk memastikan proses demokrasi di tingkat desa berjalan berdasarkan aturan dan perlakuan yang sama terhadap seluruh calon.

“Kalau setelah pemeriksaan terbuka dan objektif calon lain memang terbukti memperoleh suara terbanyak, kami akan menghormati hasil tersebut. Tetapi kalau terbukti ada suara masyarakat yang hilang akibat persoalan desain, pola lipatan, atau penilaian yang tidak setara, maka hasilnya harus diperbaiki secara adil,” tegasnya.

Sementara itu, Antoni Apriza selaku Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa membenarkan bahwa surat sanggahan dari Wandi telah diterima.

“Iya, surat sanggahan tersebut sudah masuk,” ujar Antoni saat dikonfirmasi.

Antoni menjelaskan, proses penyelesaian sanggahan akan dilakukan sesuai prosedur dan tahapan yang telah ditetapkan.

“Untuk proses verifikasi dan penyelesaian sanggahan oleh Bupati, sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dimulai tanggal 28 sampai dengan 30 September 2026,” jelasnya.23/9/2026

Hasil verifikasi dan keputusan Bupati Belitung nantinya akan menjadi bagian penting dalam menentukan bagaimana perselisihan hasil Pilkades Aik Rayak Tahun 2026 tersebut diselesaikan.

Penulis: [GL]

 

jb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!