Scroll untuk baca artikel
jb
jb jb
BANGKA SELATAN

ASN Basel Hary Saputra Muncul Dalam Dua Perkara: Dari Dugaan Penggelapan HR-V Hingga Korupsi Tambak Udang

107
×

ASN Basel Hary Saputra Muncul Dalam Dua Perkara: Dari Dugaan Penggelapan HR-V Hingga Korupsi Tambak Udang

Sebarkan artikel ini

Polres Basel Naikkan Laporan ke Penyidikan, Penasihat Hukum Terdakwa Desak Peran Hari Diusut_

PANGKALPINANG, JENDELABABEL.COM — Nama Hari Saputra, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, belakangan muncul dalam dua perkara hukum berbeda.

Pertama, Hary Saputra alias Wawa terseret laporan dugaan penipuan dan penggelapan satu unit Honda HR-V. Walaupun terkesan lamban, perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Satreskrim Polres Bangka Selatan.

Kedua, namanya disebut dalam persidangan perkara dugaan korupsi pembebasan lahan tambak udang yang menyeret mantan Bupati Bangka Selatan Justiar Noer.

Dua perkara tersebut memiliki konteks berbeda. Dalam kasus HR-V, Hary Saputra merupakan pihak yang dilaporkan. Sedangkan dalam perkara korupsi, namanya muncul dalam keterangan persidangan dan desakan penasihat hukum terdakwa agar perannya turut ditelusuri.

Dugaan Penipuan Honda HR-V

Perkara pertama bermula dari transaksi satu unit Honda HR-V tahun 2015 antara Hary Saputra dan seorang warga bernama Ari.

Ari mengaku membeli kendaraan tersebut dari Hari untuk kemudian dijual kembali.

“Dia (Hary Saputra) ada bisnis jual beli mobil, saya beli mobil ke dia, bilang kalau ada yang mau beli saya jual,” ujar Ari beberapa bulan lalu.

Dalam perkembangannya, Hari disebut menghubungi Ari dan menyampaikan bahwa mobil tersebut telah memiliki calon pembeli dengan harga Rp165 juta.

Kendaraan kemudian dibawa oleh Hary Namun, menurut Ari, belakangan diketahui mobil tersebut bukan dijual, melainkan diduga digadaikan.

“Saya taunya itu malah dari kawan yang usaha jual beli mobil juga di Pangkalpinang. Kata dia mobil kamu itu digadai, suratnya dileasing*,” ungkap Ari.

Ari kemudian meminta penjelasan kepada Hari. Menurut pengakuannya, Hari mengakui kendaraan tersebut digadaikan dan berjanji menyelesaikan pembayaran pada Februari 2026.

Namun, janji tersebut disebut tidak terealisasi. Ari juga mengaku nomor teleponnya kemudian diblokir.

“Sebenarnya saya tidak mau seperti ini, karena kebetulan berteman juga sama dia dan istrinya. Kalau bisa diselesaikan baik-baik. Tapi mereka tidak ada itikad baik, sampai nomor saya diblokir, makanya ini cara satu-satunya*,” kata Ari.

Polisi: Perkara Sudah Masuk Penyidikan

Laporan terkait perkara tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/49/V/2026/SPKT/Polres Bangka Selatan/Polda Bangka Belitung

Polisi kemudian meningkatkan penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. SPDP diterbitkan pada 24 Juli 2026, dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Sebelum naik penyidikan, Kanit Pidum Satreskrim Polres Bangka Selatan Ipda Bagas Dyas menyebut penyidik masih mendalami laporan tersebut.

“Untuk perkara kebetulan masih dalam penyelidikan, dan kami masih dalam proses lidik untuk menangani perkara tersebut,” ujar Bagas.

Terkait pemeriksaan pihak-pihak yang terlibat, Bagas mengatakan penyidik telah mengagendakannya.

“Untuk pemanggilan para pihak, termasuk HS sedang kita agendakan,” katanya.

Dalam perkembangan berikutnya, pelapor Ari juga telah menjalani pemeriksaan setelah perkara resmi masuk tahap penyidikan.

Ari mengaku mengalami kerugian sekitar Rp180 juta. Nilai itu terdiri dari harga mobil Rp165 juta dan kewajiban lain sebesar Rp15 juta. Dari jumlah tersebut, ia menyebut baru menerima Rp50 juta.

Meski demikian, dalam SPDP yang diterbitkan penyidik, belum terdapat penetapan tersangka. Proses hukum masih berjalan dan penyidik masih melengkapi alat bukti serta memeriksa pihak-pihak terkait.

Teranyar, Kanit Pidum Satreskrim Polres Bangka Selatan Ipda Bagas Dyas terkesan bungkam. Dirinya tak lagi memberikan kejelasan tindaklanjut perkara tersebut saat kembali di konfirmasi jendelababel melalui via whatsapp 10 September 2026, pukul 23.13 WIB.

Hary Saputra Muncul dalam Perkara Justiar Noer

Nama Hari Saputra kemudian kembali menjadi sorotan dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan tambak udang PT Sumber Alam Segara dan PT Lepar Agromina Makmur

Perkara tersebut telah menyeret mantan Bupati Bangka Selatan Justiar Noer bersama sejumlah terdakwa lainnya hingga berujung vonis pengadilan.

Setelah putusan dijatuhkan, penasihat hukum salah satu terdakwa mendesak agar perkara tersebut dikembangkan dengan memeriksa pihak lain yang disebut dalam persidangan, termasuk Hary Saputra dan Fitrian Winata.

Disebut Berperan dalam Pembuatan Surat Tanah

Dalam pemberitaan Babel Pos, penasihat hukum terdakwa menyebut Hari Saputra dan Fitrian Winata memiliki peran dalam proses pembuatan surat-surat tanah yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Keduanya disebut membuat surat bersama almarhum Arman, sosok yang disebut memiliki hubungan dengan Justiar Noer.

“Mereka ini sudah diperiksa langsung di muka sidang. Peran apa saja yang mereka lakukan dalam pusaran perkara sudah terungkap. Terutama peran dalam pembuatan surat-surat tanah itu bersama dengan almarhum Arman,” kata penasihat hukum terdakwa.

Selain itu, muncul pula klaim mengenai dugaan pemberian keuntungan kepada kedua ASN tersebut. Fitrian disebut diduga memperoleh mobil, sedangkan Hary Saputra disebut diduga mendapatkan rumah.

Namun, keterangan tersebut merupakan klaim yang disampaikan penasihat hukum dan tidak dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang telah terbukti terhadap Hary Saputra.

Belum Berstatus Tersangka dalam Perkara Korupsi

Posisi Hary Saputra dalam perkara korupsi tersebut berbeda dengan para terdakwa yang telah menjalani proses persidangan dan menerima vonis.

Hari tidak termasuk pihak yang divonis dalam perkara tersebut.

Namanya muncul melalui keterangan dalam persidangan serta desakan penasihat hukum agar aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Artinya, penyebutan nama dan dugaan peran dalam persidangan belum sama dengan penetapan seseorang sebagai tersangka ataupun pembuktian kesalahan di pengadilan.

Sementara untuk perkara Honda HR-V, status hukum Hari juga masih harus mengikuti proses penyidikan yang sedang berjalan.

Dua perkara berbeda itu kini membuat sosok Hary Saputra menjadi perhatian, baik terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang telah masuk tahap penyidikan maupun penyebutan namanya dalam perkara korupsi yang menjerat mantan Bupati Bangka Selatan Justiar Noer.

Ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Hary Saputra maupun pihak terkait lainnya, tetap terbuka untuk menjelaskan perkara tersebut.

Jendela Group.

jb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!