Scroll untuk baca artikel
jb
jb jb
BANGKA BELITUNGDPRD PROVINSI BABEL

Edi Nasapta Dorong Keadilan Fiskal bagi Daerah Penghasil SDA

107
×

Edi Nasapta Dorong Keadilan Fiskal bagi Daerah Penghasil SDA

Sebarkan artikel ini

JENDELABABEL.COM, PANGKALPINANG — Momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dimanfaatkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta, untuk kembali menyuarakan pentingnya keadilan fiskal bagi daerah penghasil sumber daya alam.

Menurut Edi, kemerdekaan tidak semestinya berhenti pada seremoni peringatan. Setelah 81 tahun Indonesia merdeka, masyarakat di daerah yang kaya akan sumber daya alam harus mampu merasakan manfaat kekayaan tersebut dalam bentuk peningkatan kesejahteraan, penciptaan lapangan kerja, pembangunan infrastruktur, perlindungan lingkungan, serta penguatan kemampuan fiskal daerah.

“Pertumbuhan ekonomi yang mulai membaik ini patut kita syukuri. Namun, ukuran keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya berdasarkan angka pertumbuhan,” ujar Edi, Senin (17/8/2026).

Ia menyebut perekonomian Bangka Belitung pada triwulan II 2026 tumbuh 4,01 persen secara tahunan atau year-on-year. Sementara secara quarter-to-quarter, pertumbuhan ekonomi tercatat mencapai 5,02 persen.

Edi menegaskan capaian tersebut harus berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pertumbuhan ekonomi, kata dia, idealnya tercermin melalui peningkatan pendapatan masyarakat, terbukanya lapangan pekerjaan, penurunan angka kemiskinan, perbaikan kualitas lingkungan, serta meningkatnya kapasitas fiskal pemerintah daerah.

Salah satu persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius adalah mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah penghasil sumber daya alam.

Edi mengusulkan agar hak daerah penghasil dihitung dan dicatat sejak penerimaan yang berasal dari kegiatan produksi di daerah. Dengan mekanisme tersebut, bagian yang menjadi hak daerah dapat dipastikan terlebih dahulu sebelum penerimaan lainnya disalurkan kepada pemerintah pusat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Konsep keadilan fiskal adalah menyelesaikan terlebih dahulu hak daerah penghasil, baru sisanya ditarik ke pusat,” tegasnya.

Ia menilai pola tersebut dapat memberikan kepastian bagi daerah sekaligus meminimalkan potensi persoalan dalam penyaluran DBH, seperti keterlambatan, kekurangan salur maupun perbedaan penghitungan.

Menurut Edi, daerah penghasil memiliki beban yang tidak kecil karena harus berhadapan langsung dengan berbagai dampak aktivitas eksploitasi sumber daya alam, baik dari aspek sosial, ekonomi maupun lingkungan.

 

Soroti Tata Kelola Timah

Selain DBH, Edi turut menyoroti tata kelola komoditas timah yang hingga kini masih menjadi salah satu penopang penting perekonomian Bangka Belitung.

Ia meminta seluruh aktivitas pertambangan dilaksanakan secara legal, tertib dan aman dengan tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan lingkungan. Di sisi lain, masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari sektor pertambangan juga harus memperoleh ruang ekonomi melalui pola kemitraan yang adil dan transparan.

Edi mendorong PT Timah Tbk bersama para pemegang IUP timah memberikan ruang kemitraan yang lebih proporsional kepada masyarakat, termasuk melalui mekanisme pembelian bijih timah dengan harga yang layak dan transparan.

“Di belakang para mitra penambangan ada pekerja dan keluarga yang menggantungkan hidup dari sektor ini. Jangan sampai manfaat ekonomi hanya terkonsentrasi pada perusahaan atau mata rantai tertentu,” ujarnya.

 

Minta Skema Jelas untuk Logam Tanah Jarang

Perhatian Edi juga diarahkan pada potensi mineral ikutan timah, khususnya logam tanah jarang atau rare earth elements yang dinilai memiliki nilai strategis bagi masa depan industri.

Ia memperkirakan komoditas tersebut berpotensi memasuki tahap produksi dan pemanfaatan yang lebih konkret di Bangka Belitung. Karena itu, sebelum kegiatan produksi komersial dilakukan, pemerintah pusat dinilai perlu menyiapkan skema pembagian manfaat yang memberikan kepastian bagi daerah penghasil.

“Jangan sampai kekayaan alamnya diambil, tetapi daerah penghasil kembali harus menunggu dan memperjuangkan bagiannya,” tegas Edi.

Ia meminta regulasi mengenai logam tanah jarang nantinya mengatur secara tegas aspek penerimaan daerah, besaran bagian daerah penghasil, pencatatan produksi, transparansi harga hingga mekanisme penyaluran.

Pemerintah daerah, lanjutnya, juga harus memperoleh akses terhadap data produksi dan penjualan. Keterbukaan data tersebut penting untuk memastikan pengawasan berjalan optimal sekaligus menjamin penghitungan hak daerah dilakukan secara akurat.

Edi menegaskan perjuangan mendapatkan keadilan fiskal bukan dimaksudkan untuk mengurangi kewenangan pemerintah pusat ataupun mengesampingkan prinsip pemerataan pembangunan antardaerah.

Sebaliknya, ia mendorong adanya pembagian manfaat sumber daya alam yang lebih proporsional sehingga daerah penghasil memperoleh hak yang layak, sementara pemerintah pusat tetap memiliki ruang fiskal yang memadai untuk membiayai pembangunan nasional.

“Timah dan logam tanah jarang harus menjadi jalan menuju kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung. Jangan sampai kekayaan alamnya terus diambil, sedangkan masyarakat daerah penghasil hanya menerima dampak sosial dan lingkungan,” katanya.

Edi berharap momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi pengingat sekaligus penguat komitmen bersama untuk membangun tata kelola sumber daya alam yang transparan, berkeadilan dan berkelanjutan, sehingga kekayaan alam benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Editor: [Jendela Group]

jb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!