JENDELABABEL.COM, BANGKA — Perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat advokat Andi Kusuma memasuki babak baru. Setelah sebelumnya ditahan penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung Andi kini resmi diserahkan bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka untuk menjalani proses penuntutan.
Pelimpahan tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejari Bangka, Senin (24/8/2026). Setelah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Babel, jaksa langsung melakukan penahanan terhadap Andi Kusuma selama 20 hari.

Ditahan untuk Persiapan Dakwaan
*lKepala Kejari Bangka Herya Sakti Saad mengatakan penahanan dilakukan untuk mempersiapkan proses penuntutan, termasuk penyusunan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“Sejak dilimpahkan hari ini, kita melakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk persiapan pelimpahan ke pengadilan, mulai dari penyusunan surat dakwaan hingga kelengkapan administrasi lainnya,” kata Herya, sebagaimana viral di bicarakan.
ARTIKEL TERKAIT.
Jaksa menargetkan perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sungailiat dalam waktu sekitar satu pekan.
“Dalam waktu satu minggu ini segera kita limpahkan ke pengadilan,” ujar Herya.
Setelah proses administrasi pelimpahan selesai, Andi Kusuma kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Bangka menuju Lapas Bukit Semut, Sungailiat, sekitar pukul 12.10 WIB.
Proses pemindahan dilakukan sesuai prosedur pengamanan. Andi disebut diborgol selama berada di mobil tahanan sebelum menjalani pemeriksaan dan administrasi lanjutan setibanya di tempat penahanan.
Berawal dari Laporan Mantan Klien
Kasus yang menjerat Andi Kusuma bermula dari laporan Frida Gunadi, pengusaha tambak udang yang disebut pernah menjadi kliennya.
Dalam perkara tersebut, Frida melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian sekitar Rp100 juta.
Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, Andi diduga menjanjikan akan menghadirkan auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) cabang Bogor untuk melakukan audit terhadap tambak udang milik Frida.
Jasa audit tersebut disebut bernilai Rp250 juta. Dari nilai tersebut, Frida kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp100 juta.
Namun, auditor yang dijanjikan disebut tidak kunjung hadir sehingga persoalan tersebut kemudian berujung pada laporan polisi.
Sebelum dilakukan penahanan, Andi telah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Babel. Dirreskrimum Polda Babel Kombes Pol Adam Erwindi sebelumnya membenarkan bahwa Andi ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali.
Andi Klaim Dikriminalisasi
Di tengah proses pelimpahan perkara tersebut, Andi Kusuma tetap membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Saat keluar dari Kantor Kejari Bangka dan hendak dibawa menuju mobil tahanan, Andi berteriak bahwa dirinya merupakan korban kriminalisasi.
“Saya dikriminalisasi, saya dikriminalisasi, kembalikan uang saya,” teriak Andi sebelum masuk ke mobil tahanan.
Pernyataan tersebut sebelumnya juga sejalan dengan sikap Andi ketika menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia pernah meminta agar perkara tersebut dihentikan dan mengklaim tidak pernah menerima uang dari pelapor.
Andi juga menyatakan dirinya telah mengeluarkan uang pribadi dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan konflik tambak udang tersebut.
Namun, klaim kriminalisasi yang disampaikan Andi merupakan pembelaan dari pihak tersangka dan masih harus diuji melalui proses hukum di pengadilan.

Segera Masuk Persidangan
Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II, kewenangan penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Bangka.
Jaksa akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi administrasi perkara sebelum melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Sungailiat.
Artinya, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Andi Kusuma kini semakin dekat untuk diuji secara terbuka di persidangan.
Dalam proses tersebut, pembuktian mengenai dugaan tindak pidana, aliran uang Rp100 juta, tujuan pembayaran, serta ada atau tidaknya perbuatan pidana oleh Andi akan menjadi bagian yang akan diuji di hadapan majelis hakim.
Andi Kusuma sendiri tetap memiliki hak untuk membela diri dan menyampaikan seluruh versinya dalam proses persidangan.
Penulis: [Jendela Babel]
Editor: [Jendela Group]
jb

jb
jb











