JENDELABABEL.COM, BELITUNG — Aktivitas perkebunan kelapa sawit yang berada di atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk semakin meluas.
Di Dusun Mempiyu, Desa Cerucuk, Kecamatan Badau, puluhan hektare lahan yang berada di dalam konsesi PT Timah Tbk kini telah ditanami kelapa sawit.
Berdasarkan informasi dan data yang dihimpun, luas zona pertambangan di wilayah tersebut mencapai sekitar 3.590 hektare.
Temuan Jendelababel di Lapangan
Hasil penelusuran _Jendelababel.com_ di lapangan pada Kamis (17/8/2026). menunjukkan hamparan kebun kelapa sawit produktif yang diperkirakan masih tergolong berumur muda.
Seorang narasumber di lokasi saat diwawancarai terkait kepemilikan kebun tersebut menyebut *milik “Bos Tapai”*.
“Kalau kebun ini milik Bos Tapai. Soal di mana kediamannya saya kurang tahu,” ujar sumber tersebut.
Kejari Belitung Sudah Ambil Langkah Hukum
Keberadaan perkebunan tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya Kejaksaan Negeri Belitung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan tanah negara yang berada di atas IUP PT Timah Tbk.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah melakukan penyitaan di sejumlah lokasi* berdasarkan tertanggal 17 April 2026.
Publik Tuntut Kepastian Hukum
Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai penguasaan dan pemanfaatan lahan yang diduga berada di dalam wilayah IUP PT Timah Tbk.
Publik pun menantikan kepastian penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang diduga menguasai atau memanfaatkan lahan di kawasan tersebut agar proses penanganan perkara berjalan secara objektif, transparan, profesional, dan tidak menimbulkan kesan tebang pilih* mengingat Kejaksaan Negeri Belitung sebelumnya telah mengambil langkah hukum dalam perkara serupa.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Bos Tapai yang disebut-sebut sebagai pemilik kebun, termasuk PT Timah Tbk, dan *Kejaksaan Negeri Belitung* terkait status lahan tersebut serta tindak lanjut atas aktivitas perkebunan yang masih berlangsung.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, _Jendelababel.co.id_ memberikan kesempatan kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi.
Penulis: [GL]
Foto: [Wartawan]
Editor: [Jendela Group]
jb

jb
jb











